Jakarta, MINA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk bertujuan melindungi konsumen dan mempermudah produsen.
“Harus dipahami, bahwa kewajiban sertifikasi halal justru bertujuan untuk menghadirkan perlindungan konsumen dan memberikan kemudahan bagi produsen produk. Bukan sebaliknya,” ujar Haikal dalam pernyataannya, Selasa (29/10).
Menurut Haikal, masyarakat memperoleh kepastian terkait produk halal, sedangkan produsen mendapatkan kemudahan dalam menghasilkan produk berkualitas yang memiliki daya saing.
“Jadikanlah sertifikat halal sebagai nilai tambah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk,” tambahnya.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Mulai Membaik, Masih Kurang Sehat bagi Warga Rentan
BPJPH terus mendukung produsen, khususnya usaha kecil, untuk memenuhi kewajiban ini melalui berbagai tahapan dan edukasi.
Ia juga menjelaskan, sertifikasi halal dapat diakses secara online melalui website resmi BPJPH sebagai upaya memudahkan pelaku usaha.
Haikal juga mengingatkan, produk non-halal tidak diwajibkan sertifikasi, namun perlu mencantumkan informasi non-halal. Selain itu, sertifikasi halal akan membuat produk Indonesia memiliki nilai lebih di pasar global yang permintaan produk halalnya terus meningkat.[An]
Baca Juga: BMKG: Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan, Suhu Capai 31 Derajat Celsius
Mi’raj News Agency (MINA)