BPJPH Terus Sosialisasikan Sertifikasi Halal kepada UMKM

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan (BPJPH) terus mensosialisasikan sertifikasi halal, tidak terkecuali Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang bergerak pada sektor kuliner. Setiap kesempatan dimanfaatkan dengan mengadakan Seminar Online bertajuk “Sertifikasi Halal UMK” digelar Perkumpulan Aliansi Kuliner Indonesia (KUL-IND).

Kepala Bidang Registrasi Halal BPJPH, Ahmad Sukandar mengatakan, pemenuhan kebutuhan konsumsi halal bagi umat Islam merupakan bagian dari hak beragama yang wajib dipenuhi. Pemerintah sangat serius dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) tersebut.

“Presiden Joko Widodo di acara peluncuran Halal Park 16 April 2019 lalu menyatakan tekad kuat untuk menjadikan industri halal kita sebagai motor pertumbuhan ekonomi, ladang kreativitas, dan produktivitas generasi-generasi muda kita, agar bisa menjadikannya sebagai sumber kesejahteraan umat,” kata Sukandar, sebagaimana keterangan tertulis diterima MINA, Ahad (2/8).

“Bapak Wakil Presiden juga tegas menyatakan sama bahwa sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia seharusnya mampu menjadi produsen produk halal. Mengingatkan bahwa semua harus serius dalam memajukan perkembangan produk halal terutama pada sektor UMK,” katanya.

Pada kesempatan sama Kepala Bidang Sertifikasi Halal BPJPH, Amrullah, mengatakan, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016. UMK yang  besarnya 99,9% dari total jumlah usaha di Indonesia memberikan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 62,57%, serapan tenaga kerja sebesar 96,5%, serta pendukung komoditi ekspor 16,45%.

“Dengan kontribusi sebesar itu, UMK merupakan pondasi perekonomian nasional kita, termasuk UMK sektor kuliner atau pangan,” jelas Amrullah.

Untuk itu, pemerintah terus berupaya mengembangkan UMK pangan melalui pendekatan sistem mutu dan fasilitasi sertifikasi sesuai amanat UU JPH. Pasal 44 UU JPH mengatur, bahwa biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal. Namun dalam hal pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil, maka biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.

“Fasilitasi oleh pihak lain tersebut dapat berupa fasilitasi oleh pemerintah pusat melalui anggaran APBN pemerintah daerah melalui APBD; perusahaan; lembaga sosial; lembaga keagamaan; asosiasi ataupun komunitas,” tambah Amrullah.

Selain biaya, fasilitasi juga dapat berupa penyelia halal, yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH). Fasilitasi ini meliputi keikutsertaan dalam diklat sertifikasi penyelia halal, keikutsertaan dalam uji kompetensi sertifikasi penyelia halal, dan/atau penyediaan penyelia halal.

“Fasilitasi penyelia halal bagi UMK oleh pihak lain tersebut dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga keagamaan Islam, lembaga sosial, asosiasi atau komunitas,” terang Amrullah.

Selain itu juga Kepala Subbidang Verifikasi dan Penilaian BPJPH, Nurgina Arsyad, mengatakan, kebijakan JPH selain merefleksikan perlindungan negara bagi masyarakat konsumen, juga berkaitan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing produk Indonesia di pasar internasional, terutama produk UMK. Guna menunjang pelaksanaan layanan sertifikasi halal, Kemenag telah membentuk koordinator dan satuan tugas pada Kantor Wilayah Provinsi dan Kab/Kota untuk pelaksanaan layanan sertifikasi halal di daerah.

“Layanan ini terdiri atas layanan pendaftaran untuk mengajukan permohonan baru sertifikasi halal, permohonan pembaruan dan perubahan komposisi bahan, dan juga layanan konsultasi sebagai layanan jasa publik yang diberikan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi, penjelasan, mekanisme dan prosedur proses sertifikasi halal,” imbuh Nurgina.

Pengajuan permohonan sertifikasi halal dapat dilakukan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Daerah di PTSP Kemenag, melalui email [email protected], atau  melalui sistem informasi halal jika telah dinyatakan mulai berlaku. Saat ini, layanan sertifikasi halal tatap muka dilakukan secara terbatas untuk konsultasi dan konfirmasi pendaftaran, dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

“Formulir dapat diunduh di www.halal.go.id/infopenting. Untuk pengajuan melalui email, dokumen disatukan dalam satu file berformat pdf berukuran maksimal 8Mb, dengan kode pengiriman Nama Perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Contohnya, PT.Sakura_Pendaftaran SH_19032020,” ujar Nurgina.

Ada delapan dokumen permohonan sertifikasi halal; pertama dokumen permohonan, terdiri atas Surat Permohonan, kedua Formulir Pendaftaran, ketiga Aspek Legal Perusahaan seperti salinan NIB atau jika belum ada, dilengkapi dengan NPWP/IUMK/IUI/SIUP/API/NKV, keempat Dokumen Penyelia Halal, kelima Daftar Produk & Bahan/Menu, keenam Proses Pengolahan Produk, ketujuh Surat Kuasa jika yang menyerahkan dokumen selain penanggungjawab usaha, dan kedelapan Sistem Jaminan Halal.

Informasi terkait layanan ini, dapat diakses pelaku usaha melalui www.halal.go.id. Untuk informasi layanan dan konsultasi, BPJPH menyediakan saluran melalui nomor layanan whatsapp 08111171019 dan email layanan [email protected]. (R/R4/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.