Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH Wajibkan LPH Integrasikan Sertifikasi Halal

kurnia - Sabtu, 6 Agustus 2022 - 17:43 WIB

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 17:43 WIB

5 Views ㅤ

Lampung, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mengintegrasikan sistem registrasi sertifikasi halal ke dalam  Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, bahwa integrasi sistem ini diharapkan seluruh LPH telah melakukan layanan secara daring (online).

“Desember 2021 BPJPH sudah menutup pendaftaran konvensional, kami mencoba menjadikan budaya birokrat dengan menanamkan budaya kerja korporasi yang terukur, transparan dan professional,” kata Aqil dalam Seminar Penguatan Implementasi UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, di UIN Raden Intan, Lampung, Jumat (5/8).

“Maka, jika masih ada LPH yang melakukan pelayanan secara offline dan tidak terintegrasi dengan Sistem Informasi Halal (SIHALAL) saya tidak akan menandatangani proses sertifikasi halal-nya,” tegas Aqil.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Menurutnya, sudah ada 11 LPH di Indonesia, untuk memudahkan pelayanan sertifikasi halal, maka penting dilakukan integrasi sistem antara LPH dan BPJPH.

“Penting peran LPH maupun Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) dalam siklus ekosistem halal. UIN Raden Intan Lampung tercantum sebagai salah satu (LPPPH), dan sedang mengajukan sebagai LPH,” imbuhnya.

Aqil berharap proses pengajuan LPH UIN Lampung dapat berjalan lancar, sehingga dapat segera beroperasi dan melayani masyarakat di Lampung.

“LPH dan LPPPH memiliki peran yang sangat penting, dalam berjalannya proses sertifikasi halal baik skema regular juga self declare, dengan adanya 11 LPH yang beroperasi dan sebagai unit bisnis tentu masyarakat nantinya  memperoleh keuntungan, adanya kemudahan layanan serta transparansi yang selama ini masyarakat pertanyakan,” imbuh Aqil.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Hadir dalam  seminar, Rektor UIN Raden Intan Wan Jamaluddin beserta jajaran rektorat serta akademisi UIN Raden Intan Lampung. Juga diikuti perwakilan LPH dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH).

Adapun 11 Lembaga Pemeriksa Halal saat ini sudah beroperasi di Indonesia diantaranya sebagai berikut:

Pertama, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI)

Kedua, LPH PT Sucofindo

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Ketiga, LPH PT Surveyor Indonesia

Ketiga, LPH Hidayatullah, di Provinsi DKI Jakarta

Keempat, LPH Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, di Provinsi Jawa Barat

Kelima, LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, di Provinsi Riau

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Keenam, LPH Universitas Brawijaya, di Provinsi Jawa Timur

Ketujuh, LPH Universitas Hasanuddin, di Provinsi Sulawesi Selatan

Kedelapan, LPH Bersama Halal Madani, di Provinsi Sumatera Barat

Kesembilan, LPH Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, di Provinsi DKI Jakarta

Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal

Kesepuluh, LPH Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah, di Provinsi DKI Jakarta. (R/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: LPPOM Tegaskan Sertifikasi Halal Bagi Retailer

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia