Lampung, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mengintegrasikan sistem registrasi sertifikasi halal ke dalam Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, bahwa integrasi sistem ini diharapkan seluruh LPH telah melakukan layanan secara daring (online).
“Desember 2021 BPJPH sudah menutup pendaftaran konvensional, kami mencoba menjadikan budaya birokrat dengan menanamkan budaya kerja korporasi yang terukur, transparan dan professional,” kata Aqil dalam Seminar Penguatan Implementasi UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, di UIN Raden Intan, Lampung, Jumat (5/8).
“Maka, jika masih ada LPH yang melakukan pelayanan secara offline dan tidak terintegrasi dengan Sistem Informasi Halal (SIHALAL) saya tidak akan menandatangani proses sertifikasi halal-nya,” tegas Aqil.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Menurutnya, sudah ada 11 LPH di Indonesia, untuk memudahkan pelayanan sertifikasi halal, maka penting dilakukan integrasi sistem antara LPH dan BPJPH.
“Penting peran LPH maupun Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) dalam siklus ekosistem halal. UIN Raden Intan Lampung tercantum sebagai salah satu (LPPPH), dan sedang mengajukan sebagai LPH,” imbuhnya.
Aqil berharap proses pengajuan LPH UIN Lampung dapat berjalan lancar, sehingga dapat segera beroperasi dan melayani masyarakat di Lampung.
“LPH dan LPPPH memiliki peran yang sangat penting, dalam berjalannya proses sertifikasi halal baik skema regular juga self declare, dengan adanya 11 LPH yang beroperasi dan sebagai unit bisnis tentu masyarakat nantinya memperoleh keuntungan, adanya kemudahan layanan serta transparansi yang selama ini masyarakat pertanyakan,” imbuh Aqil.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Hadir dalam seminar, Rektor UIN Raden Intan Wan Jamaluddin beserta jajaran rektorat serta akademisi UIN Raden Intan Lampung. Juga diikuti perwakilan LPH dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH).
Adapun 11 Lembaga Pemeriksa Halal saat ini sudah beroperasi di Indonesia diantaranya sebagai berikut:
Pertama, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI)
Kedua, LPH PT Sucofindo
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Ketiga, LPH PT Surveyor Indonesia
Ketiga, LPH Hidayatullah, di Provinsi DKI Jakarta
Keempat, LPH Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, di Provinsi Jawa Barat
Kelima, LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, di Provinsi Riau
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Keenam, LPH Universitas Brawijaya, di Provinsi Jawa Timur
Ketujuh, LPH Universitas Hasanuddin, di Provinsi Sulawesi Selatan
Kedelapan, LPH Bersama Halal Madani, di Provinsi Sumatera Barat
Kesembilan, LPH Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, di Provinsi DKI Jakarta
Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal
Kesepuluh, LPH Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah, di Provinsi DKI Jakarta. (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)