Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJS Hentikan Kerjasama dengan 31 Rumah Sakit di Jabodetabek

siti aisyah - Sabtu, 5 Januari 2019 - 18:10 WIB

Sabtu, 5 Januari 2019 - 18:10 WIB

20 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghentikan kerjasama dengan 31 rumah sakit di Jabodetabek.

Melalui siaran pers yang disampaikan lembaga ini, Kamis (3/1) Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, fasilitas kesehatan yang dihentikan kerjasama itu belum memenuhi persyaratan akreditasi.

Berikut daftar rumah sakit yang sudah tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan per 2 Januari 2019:

Rumah sakit yang belum terakreditasi dan tidak direkomendasikan Kemenkes

Baca Juga: Kunci Pembebasan Gaza dan Baitul Maqdis Ada pada Persatuan Umat Islam

1. RS Menteng Mitra Afia, Jakarta

2. RS Jantung Diagram, Depok

3. RS Awal Bros Bekasi Timur, Bekasi

4. RS Satria Medika, Bekasi

Baca Juga: Dewan Gereja Dunia Kini Desak Israel Akhiri Penjajahan dan Apartheid di Palestina

5. RSIA Rinova Intan, Bekasi

6. RS Seto Hasbadi, Bekasi

7. RSUD Pakuhaji, Tigaraksa

8. RS Mulyasaei, Jakarta

Baca Juga: Kenduri Akbar Pulau Panjang, Simbol Kemenangan Marwah Aceh

9. RSIA Vitalaya, Tangerang

10. RS Kartika Pulomas, Jakarta

11. RS Yadika, Jakarta

12. RS Umum Pekerja, Jakarta

Baca Juga: Dorong Kemandirian Haji, Anggota DPR Desak BPKH Kelola Infrastruktur Kampung Haji di Saudi

13. RS Mata Primasana, Jakarta

14. RSIA Tiara, Tigaraksa

15. RS Mitra Keluarga Gading Serpong, Tigaraksa

16. RSUD Jatipadang, Jakarta

Baca Juga: Kolaborasi AWG dan Pemuda Pancasila Kota Sabang, Warga Antusias Ikuti Terapi Bekam

17. RSIA Permata Pertiwi, Cibinong

18. RS dr Sismadi, Cibinong

19. RSIA Bunda Suryatni, Bogor

20. RSIA Sawojajar, Bogor

Baca Juga: Dokter Forensik Ungkap Penyebab Kematian WN Brasil di Gunung Rinjani, NTB

21. RSIA Sayyidah, Jakarta

22. RSIA Makiyah, Tangerang

23. RS Annisa, Cibinong

Rumah sakit yang tidak memenuhi syarat rekredensialing

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

1. RS Mitra Medika, Cikarang

2. RS Multazam Medika, Cikarang

3. RS Bunda Dalima, Tangerang

4. RS Ariya Sentra Medika, Tangerang

Baca Juga: Pasangan Ini Jadi Peserta Tertua dalam Gelaran Nikah Massal Kemenag

5. RS Karya Medika Tambun, Cikarang

Rumah sakit dalam proses perpanjangan akreditasi

1. RS Bina Husada, Cibinong

2. RS Asysyfaa, Cibinong

Baca Juga: Sebanyak 100 PMI Kembali ke Tanah Air Difasilitasi KJRI Johor

Rumah sakit yang izin operasionalnya habis

1. RS Citama, Cibinong.

Iqbal mengatakan, setiap tahun ada pembaruan kontrak setiap rumah sakit, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015.

Permenkes tersebut mensyaratkan, kerja sama untuk JKN-KIS harus ada sertifikat akreditasi. (R/Ais/RS3)

Baca Juga: BKSAP Perkuat Kerja Sama dengan Negara OKI dalam Mendukung Palestina

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Palestina