Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghentikan kerjasama dengan 31 rumah sakit di Jabodetabek.
Melalui siaran pers yang disampaikan lembaga ini, Kamis (3/1) Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, fasilitas kesehatan yang dihentikan kerjasama itu belum memenuhi persyaratan akreditasi.
Berikut daftar rumah sakit yang sudah tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan per 2 Januari 2019:
Rumah sakit yang belum terakreditasi dan tidak direkomendasikan Kemenkes
Baca Juga: Fatwa MUI Boikot Israel Dorong Pertumbuhan Industri Nasional
1. RS Menteng Mitra Afia, Jakarta
2. RS Jantung Diagram, Depok
3. RS Awal Bros Bekasi Timur, Bekasi
4. RS Satria Medika, Bekasi
Baca Juga: Sejumlah Oknum TNI Terjaring Razia Syariat di Banda Aceh
5. RSIA Rinova Intan, Bekasi
6. RS Seto Hasbadi, Bekasi
7. RSUD Pakuhaji, Tigaraksa
8. RS Mulyasaei, Jakarta
Baca Juga: [Bedah Berita MINA] Perang Dagang AS dan Dampaknya Bagi Palestina
9. RSIA Vitalaya, Tangerang
10. RS Kartika Pulomas, Jakarta
11. RS Yadika, Jakarta
12. RS Umum Pekerja, Jakarta
Baca Juga: Walikota Banda Aceh Ancam Cabut Izin Usaha Jika Melanggar Qanun Syariat
13. RS Mata Primasana, Jakarta
14. RSIA Tiara, Tigaraksa
15. RS Mitra Keluarga Gading Serpong, Tigaraksa
16. RSUD Jatipadang, Jakarta
Baca Juga: Indonesia Perkuat Dukungan untuk Palestina Lewat Diplomasi Budaya
17. RSIA Permata Pertiwi, Cibinong
18. RS dr Sismadi, Cibinong
19. RSIA Bunda Suryatni, Bogor
20. RSIA Sawojajar, Bogor
Baca Juga: Idul Adha Sudah Dekat, FDP Ajak Muslimin Qurban Tepat Sasaran
21. RSIA Sayyidah, Jakarta
22. RSIA Makiyah, Tangerang
23. RS Annisa, Cibinong
Rumah sakit yang tidak memenuhi syarat rekredensialing
Baca Juga: Menlu Sugiono Berkunjung ke AS Bahas Tarif Perdagangan hingga Isu Palestina
1. RS Mitra Medika, Cikarang
2. RS Multazam Medika, Cikarang
3. RS Bunda Dalima, Tangerang
4. RS Ariya Sentra Medika, Tangerang
Baca Juga: Gubernur Jambi Ajak Generasi Muda Perangi Judol
5. RS Karya Medika Tambun, Cikarang
Rumah sakit dalam proses perpanjangan akreditasi
1. RS Bina Husada, Cibinong
2. RS Asysyfaa, Cibinong
Baca Juga: Satu Hari Jelang Penutupan, Lebih dari 208 Ribu Jamaah Lunasi Biaya Haji
Rumah sakit yang izin operasionalnya habis
1. RS Citama, Cibinong.
Iqbal mengatakan, setiap tahun ada pembaruan kontrak setiap rumah sakit, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015.
Permenkes tersebut mensyaratkan, kerja sama untuk JKN-KIS harus ada sertifikat akreditasi. (R/Ais/RS3)
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Turun Hujan Ringan Kamis Ini
Mi’raj News Agency (MINA)