Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghentikan kerjasama dengan 31 rumah sakit di Jabodetabek.
Melalui siaran pers yang disampaikan lembaga ini, Kamis (3/1) Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, fasilitas kesehatan yang dihentikan kerjasama itu belum memenuhi persyaratan akreditasi.
Berikut daftar rumah sakit yang sudah tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan per 2 Januari 2019:
Rumah sakit yang belum terakreditasi dan tidak direkomendasikan Kemenkes
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Komandan Operasi Khusus AS
1. RS Menteng Mitra Afia, Jakarta
2. RS Jantung Diagram, Depok
3. RS Awal Bros Bekasi Timur, Bekasi
4. RS Satria Medika, Bekasi
Baca Juga: Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim ke MA, Minta Evaluasi Proses Peradilan
5. RSIA Rinova Intan, Bekasi
6. RS Seto Hasbadi, Bekasi
7. RSUD Pakuhaji, Tigaraksa
8. RS Mulyasaei, Jakarta
Baca Juga: Ketua MPR RI Tekankan Persatuan Bangsa Jelang 80 Tahun Kemerdekaan
9. RSIA Vitalaya, Tangerang
10. RS Kartika Pulomas, Jakarta
11. RS Yadika, Jakarta
12. RS Umum Pekerja, Jakarta
Baca Juga: Game Judi Online Terpopuler Masih Beroperasi di Indonesia, Kinerja Satgas Pemerintah Dipertanyakan
13. RS Mata Primasana, Jakarta
14. RSIA Tiara, Tigaraksa
15. RS Mitra Keluarga Gading Serpong, Tigaraksa
16. RSUD Jatipadang, Jakarta
Baca Juga: Viral Warga Indonesia Kibarkan Bendera Anime One Piece Jelang HUT RI
17. RSIA Permata Pertiwi, Cibinong
18. RS dr Sismadi, Cibinong
19. RSIA Bunda Suryatni, Bogor
20. RSIA Sawojajar, Bogor
Baca Juga: Indonesia Tertinggi di Dunia Dalam Kebiasaan Berdoa Harian
21. RSIA Sayyidah, Jakarta
22. RSIA Makiyah, Tangerang
23. RS Annisa, Cibinong
Rumah sakit yang tidak memenuhi syarat rekredensialing
Baca Juga: Udara Jakarta Senin Ini Tercatat Sedang, Warga Rentan Waspadai Resiko Ringan
1. RS Mitra Medika, Cikarang
2. RS Multazam Medika, Cikarang
3. RS Bunda Dalima, Tangerang
4. RS Ariya Sentra Medika, Tangerang
Baca Juga: Pesawat Latih Sipil Jatuh di Ciampea Bogor, Pilot Tewas
5. RS Karya Medika Tambun, Cikarang
Rumah sakit dalam proses perpanjangan akreditasi
1. RS Bina Husada, Cibinong
2. RS Asysyfaa, Cibinong
Baca Juga: Lebih 95 Persen Bencana di Indonesia Terkait Krisis Iklim Diperparah Deforestasi
Rumah sakit yang izin operasionalnya habis
1. RS Citama, Cibinong.
Iqbal mengatakan, setiap tahun ada pembaruan kontrak setiap rumah sakit, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015.
Permenkes tersebut mensyaratkan, kerja sama untuk JKN-KIS harus ada sertifikat akreditasi. (R/Ais/RS3)
Baca Juga: Mardani: Kesakitan Warga Palestina adalah Kesakitan Kita Semua
Mi’raj News Agency (MINA)