Banda Aceh, MINA – Menanggapai temuan Masyarakat Transparansi Aceh (MATA) terkait adanya pasien BPJS yang membeli obat diluar rumah sakit, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial BPJS Kesehatan cabang Banda Aceh melalui Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan, Cut Novarita mengatakan pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS sudah jelas dan telah diatur di dalam regulasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
“Sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, Fasilitas Kesehatan wajib menjamin Peserta mendapatkan obat, alat kesehat an, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis,” kata Cut Novarita, Kamis (27/9).
Dirinya menambahkan, di dalam pasal 68 Perpres tersebut, juga telah menegaskan Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta selama Peserta mendapat Manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.
Menurut Cut Novarita, bagi pasien penderita penyakit kronis seperti diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsy, skizofren, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus, dapat mengikuti Program Rujuk Balik (PRB) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Pengelolaan Obat Kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), seperti rumah sakit sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Pemuda Masjid Miliki Peran Strategis Bina Generasi Muda Multisektor
“Untuk Pengelolaan Penyakit Kronis, pasien dengan diagnosa penyakit kronis tertentu, dapat diberikan obat selama 1 bulan dengan mekanisme penjaminan 7 hari dan menjadi tanggungan dalam paket INA CBGs, yang termasuk dalam tagihan rumah sakit ke BPJS Kesehatan, sedangkan 23 hari dapat ditagihkan tersendiri ke BPJS Kesehatan melalui Instalasi Farmasi atau Apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan menerima resep dari rumah sakit,” terangnya.
Terkait keluhan dan permasalahan dalam proses pelayanan kesehatan, Cut Novarita menjelaskan, Peserta dapat mengajukan pengaduan atau keluhan kepada BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan sendiri dalam mengelola pemberian informasi dan penanganan pengaduan telah menetapkan loket serta unit pengelola Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di setiap kantor BPJS Kesehatan, Petugas PIPP pada rumah sakit baik yang bersifat on site maupun mobile, saluran permintaan informasi dan penyampaian pengaduan lainnya.
“Kami juga telah mengembangkan sebuah Aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (Aplikasi SIPP) yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh setiap rumah sakit, dalam mengelola setiap permintaan informasi dan pengaduan secara terintegrasi dari masyarakat, sehingga dapat mengurangi resiko misinformasi dan miskomunikasi lebih dini,” tutupnya. (L/AP/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bencana Sukabumi, Penanganan Perlu Dipercepat