Jakarta, MINA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mulai menyosialisasikan rekening virtual (virtual account) bagi seluruh jamaah haji yang terdaftar dalam masa tunggu.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, A Iskandar Zulkarnain mengatakan, Pembuatan rekening virtual bagi calon jamaah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji mengamanatkan kepada BPKH untuk memiliki virtual account.
“Sekitar 3,5 juta jamaah daftar tunggu akan dibuatkan rekening virtual. Sementara jamaah yang baru mendaftar, akan langsung mendapat rekening virtual,” kata Iskandar dalam Sosialisasi Rekening Virtual Calon Jemaah Haji di Jakarta, Kamis (28/12).
Virtual Account dibuat agar calon jamaah haji memperoleh informasi dana hajinya dan perolehan nilai manfaat dari dananya.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Sementara kewajiban Bank Penerima Setoran Dana Haji untuk mengeluarkan rekening bayangan (virtual account) bagi calon jamaah haji itu akan dimulai sejak dana haji dipindahkan Kemenag ke BPKH.
Selain itu, dia menjelaskan pada awal tahun depan, BPKH juga mulai mengelola dana haji. Proses tersebut, masih menunggu audit dana haji oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita tinggal tunggu hasil audit BPK kurang lebih ada Rp96 triliun,” jelasnya.
Dia menjelaskan, jika proses tersebut selesai dilaksanakan, maka dana akan diserahkan ke BPKH, dikelola dan diinvestasikan untuk program yang akan diperuntukkan untuk jamaah.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Koordinator Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu menjelaskan, sosialisasi yanga diikuti oleh ormas-ormas dan badan yang terkait bertujuan untuk meluruskan pengelolaan dana haji oleh BPKH yang sempat menjadi kontroversi di kalangan msyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asosiasi Haji, Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPIH), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Ormas Islam, Bank, dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor: 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Badan ini berada di luar struktur Kementerian Agama, bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.(L/P3/R01)
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas
Mi’raj News Agency (MINA)