Jakarta, MINA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis daftar tujuh obat sirup yang “haram” dikonsumsi oleh anak karena kandungannya yang berbahaya.
Ketujuh merek itu adalah produksi PT Universal Pharmaceutical Industries, yaitu; Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, dan Unibebi Demam Syrup.
Sementara untuk produksi PT Afifarma yakni: Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup.
Menurut BPOM, ketujuh obat sirup anak ini telah tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) hingga di luar ambang batas.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, di antara produsen tersebut telah mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO). Parahnya, BBO yang digunakan disebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga obat-obat sirup anak ini dinyatakan haram dikonsumsi.
Ketiga produsen farmasi tersebut telah diberi sanksi administratif, di antaranya penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan produk.
BPOM berkomitmen menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya. (R/P2/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa