Jakarta, MINA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya, berhasil menyita 9.077 kemasan sediaan farmasi berupa obat dan obat bahan alam impor yang tidak memiliki izin edar (TIE). Nilai total sediaan farmasi ilegal yang disita diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.
Kepala BBPOM Jakarta, dalam keterangan tertulis, menyatakan bahwa peredaran sediaan farmasi TIE ini dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang kesehatan dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Peredaran sediaan farmasi TIE ini merupakan tindak pidana di bidang kesehatan dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Kepala BBPOM Jakarta, Jumat (31/10)
BPOM Jakarta terus mengintensifkan upaya pemberantasan produk kesehatan ilegal untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin edar produk sebelum membelinya.
Baca Juga: Kemacetan Melanda Sejumlah Ruas Utama Jakarta Jumat Sore
Pemeriksaan izin edar dapat dilakukan melalui situs resmi BPOM atau aplikasi BPOM Mobile.
Dengan demikian, masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam mengonsumsi produk kesehatan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Jakarta Diimbau Lebih Waspada Cuaca Ekstrem
 




 
 
															 
								 








 
															 
															 
															 
 
 
															 
															 
															 
															 
															



 
															 Mina Indonesia
Mina Indonesia Mina Arabic
 Mina Arabic Mina Sport
 Mina Sport Mina Preneur
 Mina Preneur