Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPOM Jakarta Bongkar Peredaran Obat Ilegal Impor

Ansaf Muarif Gunawan Editor : Widi Kusnadi - Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:05 WIB

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:05 WIB

34 Views

Jakarta, MINA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya, berhasil menyita 9.077 kemasan sediaan farmasi berupa obat dan obat bahan alam impor yang tidak memiliki izin edar (TIE). Nilai total sediaan farmasi ilegal yang disita diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.

Kepala BBPOM Jakarta, dalam keterangan tertulis, menyatakan bahwa peredaran sediaan farmasi TIE ini dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang kesehatan dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Peredaran sediaan farmasi TIE ini merupakan tindak pidana di bidang kesehatan dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Kepala BBPOM Jakarta, Jumat (31/10)

BPOM Jakarta terus mengintensifkan upaya pemberantasan produk kesehatan ilegal untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin edar produk sebelum membelinya.

Baca Juga: Gelar Seminar Kepalestinaan, FSLDK Priangan Timur Dorong Mahasiswa Jadi Agen Pembebasan Al-Aqsa

Pemeriksaan izin edar dapat dilakukan melalui situs resmi BPOM atau aplikasi BPOM Mobile.

Dengan demikian, masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam mengonsumsi produk kesehatan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Update Bencana Sumatera: 303 Meninggal, 279 Masih Hilang

Rekomendasi untuk Anda