Jakarta, MINA – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menargetkan penerimaan Pajak Air Tanah pada 2019 mencapai Rp 145 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syarifuddin usai meluncurkan logo baru BPRD di ruang serbaguna lantai 2, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta, Rabu (23/1).
“Kita mencoba untuk mengoptimalkan dari yang tahun lalu belum kita garap. Saat ini kita bekerja sama dengan dinas energi menggali potensi-potensi tanah, kemudian dengan potensi inilah pajak yang kita harapkan di tahun 2019 dapat tercapai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah-rumah yang terkena pajak adalah rumah yang digunakan untuk usaha seperti usaha laundry. Sementara rumah bukan untuk usaha tidak akan kena dampaknya.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
“Kalau untuk usaha seperti usaha laundry, nah itu sedang kita sisir. Mudah-mudahan dengan pendataan itu penerimaan Pajak Air Tanahnya meningkat,” ujarnya.
Selain rumah yang dijadikan tempat usaha, ia juga menjelaskan bahwa pihaknya aktif menyisir bangunan-bangunan baru yang belum memasang PAM.
“Kami berharap yang melakukan kecurangan-kecurangan itu bisa kami tarik pajaknya lebih besar,” kata Faisal.
Ia melanjutkan, pada prinsipnya tidak hanya peningkatan Pajak Air Tanahnya secara kuantitatif, akan tetapi secara regulasinya diharapkan masyarakat Jakarta tidak memakai air tanah.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
“Pajak air tanah sebenarnya tidak hanya untuk penerimaan, tapi dia regulasi. Sebenarnya regulasinya yang kami tonjolkan,” katanya. (L/Ayu/R06)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren