Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brasil Kecam Keputusan Parlemen Israel yang Melarang UNRWA

Ali Farkhan Tsani Editor : Widi Kusnadi - Jumat, 1 November 2024 - 05:03 WIB

Jumat, 1 November 2024 - 05:03 WIB

19 Views

Markaz UNRWA di Gaza. (Foto: AA)

Brasilia, MINA – Pemerintah Brasil mengecam penerapan undang-undang di Parlemen Israel (Knesset) yang melarang dan menutup Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di wilayah pendudukan Palestina.

Dalam sebuah pernyataan, Kamis (31/10), Kementerian Luar Negeri Brasil menyatakan “keprihatinan mendalam atas persetujuan Parlemen Israel terhadap undang-undang yang bertujuan mengganggu operasi badan PBB di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.” Quds Press melaporkan.

Brasil menilai bahwa keputusan tersebut mengabaikan bencana kemanusiaan di Gaza dan kebutuhan dasar warga Palestina di wilayah tersebut, serta menempatkan bantuan kemanusiaan internasional yang diberikan kepada penduduk dalam bahaya.

Brasil juga memperingatkan, “keputusan tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, dan bertentangan dengan keputusan Mahkamah Internasional yang mengharuskan otoritas pendudukan untuk menjamin akses bantuan kemanusiaan kepada penduduk wilayah Palestina yang diduduki.”

Baca Juga: Albania Tolak Terima Pengungsi Palestina

Sebelumnya, Parlemen Israel (Knesset ) meloloskan RUU pada hari Senin (28/10) yang melarang UNRWA beroperasi, yang akan memengaruhi pekerjaannya di Gaza, Tepi Barat yang diduduki, dan Yerusalem Timur. Undang-undang tersebut akan berlaku dalam 90 hari.

Israel menuduh karyawan UNRWA terlibat dalam serangan lintas batas pada tanggal 7 Oktober 2023 oleh Hamas, dengan menuduh program pendidikan badan tersebut “mempromosikan terorisme dan kebencian.”

UNRWA, yang berkantor pusat di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tetap netral, hanya berfokus pada dukungan bagi para pengungsi.

Badan tersebut, yang didirikan berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB tahun 1949, memberikan bantuan dan perlindungan kepada para pengungsi Palestina di Yordania, Suriah, Lebanon, Tepi Barat, dan Gaza.

Baca Juga: Selandia Baru Wajibkan Warga Israel Ungkap Rincian Dinas Militernya saat Ajukan Visa

Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini menanggapi, dengan menyebut larangan tersebut “belum pernah terjadi sebelumnya dan berbahaya,” serta melanggar Piagam PBB. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UEA akan Investasi USD 10 Juta di Perusahaan Senjata Israel

Rekomendasi untuk Anda

Pemandangan kerusakan yang terjadi di kamp pengungsi Jenin saat pasukan Israel melanjutkan operasi mereka di Jenin, Tepi Barat pada 03 September 2024. (Foto: Anadolu Agency/Issam Rimawi)
Palestina
Palestina
Palestina
Palestina
Palestina