Den Haag, MINA – Brasil secara resmi mengajukan deklarasi intervensi ke Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap rezim Israel, atas perang genosida di Jalur Gaza yang terjadi pada Oktober 2023 hingga sekarang.
Pada Jumat (19/9), pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut mengonfirmasi bahwa Brasil telah mengajukan deklarasi tersebut di kepaniteraan pengadilan pada 17 September, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta pengadilan. Press TV melaporkan.
Brasil berargumen bahwa mereka telah menjalankan haknya sebagai pihak dalam Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sebelum mengajukan intervensi.
Menjelaskan langkahnya, Brasil mengatakan bahwa perang tersebut telah melanggar beberapa pasal konvensi.
Baca Juga: Helikopter Black Hawk Jatuh, Empat Tentara AS Tewas
Keputusan tersebut pertama kali diungkapkan oleh surat kabar Folha de S. Paulo di Brasil dan dikonfirmasi oleh Reuters pada tanggal 23 Juli. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Relawan AWG Akhirnya Berlayar Menuju Gaza dalam Misi Global Sumud Flotilla