Jakarta, MINA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memutuskan mengenakan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kepada Andi Pangerang Hasanuddin (APH).
Dikutip dari siaran pers BRIN, Andi Pangerang telah dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Keputusan tersebut diambil setelah Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menindaklanjuti hasil sidang Majelis Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). “Menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” ujar Handoko di Jakarta, Sabtu (27/5).
Pemecatan itu imbas komentarnya di media sosial yang berkomentar ingin membunuh semua warga Muhammadiyah karena perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1444H.
Handoko mengatakan, saat ini proses pemberhentian terhadap Andi sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Setelah kejadian tersebut, BRIN bergerak untuk melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya.
“Menyetujui (juga) penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis,” kata Handoko tentang sangsi untuk Prof. Dr. Thomas Djalaluddin yang juga terkait kasus ini.(R/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa