Bandar Seri Begawan, 16 Rajab 1435/15 Mei 2014 (MINA)- Aturan ketat hukum syariah dimaksudkan untuk melindungi kehormatan dan martabat seseorang, selain sebagai pengingat bagi umat Islam bahwa hukuman akhirat lebih berat ketimbang di dunia.
Kepala Penasehat Hukum Majelis Jaksa Agung (AGC) Hjh Zuraini Hj Sharbawi menyampaikan hal itu dalam pengarahanya di Pusat Pelatihan Simulasi, Layanan Teknis Brunei (NSP) di Bandar Sri Begawan,Rabu.
“Hukum Islam memiliki proses tersendiri. Bukan ‘kejam’ atau ‘jahiliyyah’, karena di bawah KUHP Syariah, umat Islam diatur secara ketat oleh hukum,” katanya sebagaimana dilaporkan Brunei Times yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan
“Kita tidak bias menuduh seseorang telah melakukan pelanggaran tanpa menyajikan bukti-bukti yang jelas atau diragukan sebagaimana dinyatakan dalam Alquran,” tambah Hjh Zuraini.
“Beberapa orang mempertanyakan aturan ketat, nemun mereka juga harus memikirkan alasan dibalik itu. Hukum itu sendiri merupakan pengingat umat Islam, mendesak mereka untuk berpikir, jika hukuman duniawi saja ‘keras’ bagaimana dengan hukuman di akhirat?” ujarnya.
Selama briefing, dia menjelaskan pentingnya validitas dalam pengakuan oleh tersangka dan kesaksian dari para saksi. Pengakuan akan di anggap sah di bawah hukum Islam, jika tersangka tersebut berakal, dewasa dan bersedia mengakui pelanggaran tanpa paksaan.
Dia menambahkan, kesaksian harus berasal dari saksi yang memiliki memori kuat, memiliki pandangan, pendengaran, dan hubungan baik.
Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina
Sebuah pernyataan juga diajukan oleh salah satu anggota NSP, menanyakan apakah orang yang sudah melakukan tindak pidana dibawah hukum syariah juga akandijerat dengan hukum perdata.
Dalam kasus tersebut, Hjh Zuraini menjawab bahwa orang tersebut tidak memenuhi syarat untuk diadili dalam kejahatan yang sama di bawah pengadilan lain sebagai “ancaman ganda” yang diterapkan dalam hukum negara. Terdakwa tidak diperbolehkan diadili lagi untuk tuduhan yang sama setelah kesalahannya terbukti secara meyakinkan.
“Dalam kasus tersebut, jaksa harus berhati-hati dalam menentukan pelanggaran di pengadilan, dan sebelum itu kita harus memastikan bahwa (ia) memiliki bukti yang cukup atas perbuatannya,” katanya menambahkan.(T/Nidiya/EO2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Filipina Kembali Dihantam Badai