Banda Aceh, MINA – Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Pemerintah Aceh dr Nyak Rinda, menyebutkan, setiap anak yang lahir di RSIA langsung mendapat akte kelahiran.
Menurutnya, ini merupakan inovasi baru di rumah sakit tersebut. Setiap bayi yang lahir akan langsung mendapat akte kelahiran, asalkan orang tua bayi sudah mengantongi nama untuk si buah hati.
Program tersebut diberikan untuk mempermudah keluarga pasien untuk mengurus akta kelahiran tanpa harus mengurusnya di Disdukcapil.
“Saat pasien yang melahirkan pulang, mereka langsung bisa bawa akte kelahiran anak,” kata Nyak Rinda saat Pembekalan Pejabat Stuktural oleh Sekretaris Daerah Aceh, Selasa (9/9).
Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Nyak Rinda mengatakan, bagi keluarga yang belum lagi punya pilihan nama untuk buah hatinya, pihak rumah sakit juga memberi pilihan nama-nama yang bagus, baik dengan arti yang mulia. Jadinya, orang tua punya waktu memilih nama yang cocok buat si bayi.
Inovasi tersebut direspon positif pemerintah Aceh. Asisten I Setda Aceh Muhammad Jafar menyebutkan, inovasi ini sangat memudahkan bagi orang tua si bayi, sehingga tidak perlu harus mengurus yang membutuhkan waktu lama.
“Apa yang dilakukan oleh RSIA merupakan inovasi yang membuat jalur urunan kepengurusan dokumen anak menjadi lebih mudah,” Kata Jafar.
Selama ini, untuk membuat akte kelahiran, orang tua haru terlebih dahulu mendaftarkan kelahiran anak ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung
Akta kelahiran adalah hak setiap anak Indonesia. Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, pendaftaran kelahiran selambat-lambatnya dilakukan 60 hari setelah ibu bersalin.
Saat mendaftar, orang tua terlebih dahulu menyiapkan beberapa dokumen, seperti surat kelahiran dari dokter atau bidan atau penolong kelahiran, nama dan identitas saksi kelahiran, KK orang tua, KTP orang tua, Kutipan akta nikah atau akta perkawinan orang tua.
Setelah semua syarat-syarat di atas lengkap, orang tua bisa mendaftarkan kelahiran si kecil ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran yang diberi materai 6 ribu rupiah.
Apabila memenuhi syarat, akta kelahiran anak akan segera dibuat. Akta kelahiran anak akan terbit dalam waktu 2 hari atau paling lambat selama 30 hari kerja. (L/AP/P2)
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
Mi’raj News Agency (MINA)