Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PAKAR ICMI: BUDAYAKAN ZAKAT DENGAN MEMFUNGSIKAN MESJID

Admin - Ahad, 26 Januari 2014 - 23:25 WIB

Ahad, 26 Januari 2014 - 23:25 WIB

507 Views ㅤ

Jakarta, 24 Rabi’ul Awwal 1435/26 Januari 2014 (MINA) – Cendekiawan Muslim Indonesia, Basri Mangun menilai perlu upaya membudayakan pengelolaan zakat berbasiskan mesjid, dan diharapkan masjid ikut mendukungnya dengan menyediakan fasilitas kesekretariatan bagi jaringan lembaga pengelola zakat.

“Mesjid juga harus memberikan dukungan Sumber Daya Manusia untuk mengeloa amil zakat,” ujar ketua dewan pakar ICMI Orwil DKI Jakarta tersebut kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Ahad.

Menurut dia, mesjid merupakan lembaga yang paling ideal dalam perjuangan di jalan Allah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.   

“Perlu membudayakan zakat berbasiskan mesjid dengan menjadikan penunaian zakat sebagai kewajiban azasi manusia yang dikelola di mesjid-mesjid,” kata Basri.

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

Menurut dia, mesjid-mesjid adalah lembaga-lembaga yang otonom dan idependen. Mesjid milik jamaah dan bukan milik pengurus, sehingga perlu dikelola dan ditata secara demokratis melalui musyawarah yang sehat sesuai tuntunan syariah.

Pengamat masalah Islam dan Konstitusi itu menjelaskan, mesjid harus dikelola agar mampu melaksanakan tugas-tugas pokoknya seperti dicontohkan sejak zaman Rasulullah sehingga harus ada upaya memfungsikan mesjid-mesjid sesuai peruntukannya sebagai pusat-pusat ibadah, pusat silaturahmi, dan pusat pengembangan masyarakat.

Dia mengatakan, untuk membudayakan zakat berbassikan mesjid perlu dialog (holaqoh) pada setiap mesjid untuk membahas  rencana kegiatan agar mereka dapat memberikan konstribusi yang optimal bagi pembudayaan zakat itu.Untuk itu, Perlu dilakukan koordinasi antarmesjid di setiap RW, kelurahan, kecamatan dan kota/kabupaten.

Menurut dia, institusi atau lembaga pengelola zakat pada tingkatan kota dan jaringannya dibentuk dalam musyawarah umat yang melibatkan para pengurus masjid yang terkait domisilinya.

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

“Agar pembudayaan zakat  menjadi Gerakan Nasional, perlu inisiatif dari berbagai unsur pemangku kepentingan khususnya para Ulama, Umaro, dan tokoh-tokoh masyarakat Islam termasuk pengurus mesjid untuk menyelenggarakan kajian-kajian tentang pengelolaan zakat dan membangun institusi pengelola zakat serta kelengkapannya pada level nasional, wilayah provinsi, dan daerah kabupaten/kota,” tambahnya. (T/P02/EO2/mirajnews.com)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Anda juga dapat mengakses berita-berita MINA melalui handphone.

Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren

Rekomendasi untuk Anda