Lampung Selatan, MINA – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tunas Mandiri, targetkan Desa Negararatu, Natar, Lampung Selatan menjadi desa kreatif WEB.
Ketua Bumdes Tunas Mandiri, Havez Annamir pada launching Bumdes Tunas Mandiri, Jum’at, (9/3) malam mengatakan, WEB yang dimaksud yakni Wisata Edukasi dan Budaya.
Hadir pada acara launching, Komisioner Bumdes, Herry Putra, MM, Pejabat Kepala Desa, Elawati, BPD, LPM, Karang Taruna Tunas Mekar, tokoh masyarakat, tokoh pemuda desa Negararatu.
Pejabat Kepala Desa Negararatu, Elawati dalam sambutannya mendukung dan berharap seluruh masyarakat ikut berpartisipasi.
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga
Sementara, Komisaris Bumdes, Herry Putra menekankan peran serta pemuda dalam pembangunan desa.
Sebab, menurut Ketua Bumdes, Havez, kepengurusan Bumdes ini pertama di Lampung, oleh Kepala Desa diberikan kepercayaan kepada anak muda.
“Biasanya tidak ada kepala desa yang berani menyerahkan ini kepada pemuda, ini Alhamdulillah Pak Herry Putra, Kepala Desa kita pada 2018 akhir menunjuk kami yang muda-muda ini menjadi pengurus,” katanya.
Havez berharap ke depan Desa Negararatu ini bisa berkembang sebagaimana sebuah desa di Jawa Tengah, Desa Ponggok yang saat ini kehidupan masyarakat nya berubah lewat program Bumdes.
Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas
Sebab, menurutnya, ada beberapa potensi desa yang bisa dikembangkan.
“Kita punya kolam Albani, tempat berlatih berkuda, curug pancuran mas, sentra gerabah, dan masih banyak lagi termasuk kita punya Masjid terbesar di Lampung, Masjid An-Nubuwwah,” ujarnya.
Bumdes merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD. (L/B01/P1).
Mi’raj News Agency (MINA).
Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo