Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Aceh Singkil Serahkan Santunan Asuransi Rp200 Juta Untuk Nelayan

Admin - Senin, 29 Oktober 2018 - 17:26 WIB

Senin, 29 Oktober 2018 - 17:26 WIB

16 Views ㅤ

Dua bangkai perahu yang rusak tenggelam saat mengangkut pengungsi Rohingya dari Myanmar ke Bangladesh. (Foto: AP/Suvra Kanti Das)

Aceh Singkil, MINA – Dulmusrid Bupati Aceh Singkil menyerahkan santunan asuransi nelayan sebesar Rp 200 juta untuk keluarga korban yang meninggal saat melaut.

Masing-masing santunan diberikan kepada keluarga almarhum Bakhtar, nelayan asal Pulau Balai, Pulau Banyak, senilai Rp 200 juta dan keluarga almarhum Syamsudin nelayan asal Pulau Baguk, Pulau Banyak sebesar Rp 40 juta.

Santunan yang diberikan merupakan klaim asuransi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, melalui Dinas Perikanan Aceh Singkil, Senin (29/10).

Penyerahan santunan juga didampingi Kepala Dinas Perikanan Ismet Taufiq serta sejumlah jajaran pemerintah kabupaten setempat.

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

Ismed Taufiq menyatakan, Santunan yang diberikan kepada keluarga Bakhtar merupakan asuransi kepada para nelayan yang meninggal saat sedang melaut, hingga saat ini, jasad Bakhtar belum ditemukan.

“Jasad Bakhtar juga tidak ditemukan sampai sekarang,” kata Ismed.

Sedangkan almarhum Syamsuddin meninggal normal atau tidak sedang melaut, namun juga mendapat santunan asuransi sebesar 40 juta, yang diterima langsung oleh keluarga almarhum.

Pemberian santunan asuransi kepada nelayan oleh kementrian kelautan dan perikanan diberikan secara bervariasi, jika nelayan meninggal saat melaut, maka keluarga berhak mendapat sebesar Rp 200 juta, jika meninggal secara normal atau tidak melaut dan berusia diatas 45 tahun diberikan sebesar Rp 40 Juta, namun jika dibawah 45 tahun, keluarga diberikan santunan sebesar Rp 60 Juta.

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

“Meninggal pada saat melaut terima penuh Rp 200 juta jika meninggal normal bervariasi sesuai umur. Jika umur di atas 45 tahun dapat Rp 40 juta di bawah 45 tahun dapat Rp 60 juta,” jelas Ismed.

Dulmusrid saat menyerahkan santunan berharap keluarga memanfaatkan uang tersebut sebaik-baiknya. Terutama untuk biaya pendidikan serta modal usaha, sehingga usaha yang selama ini sudah dibangun oleh almarhum dapat diteruskan. (L/AP/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren

Rekomendasi untuk Anda

Warga tengah melakukan pencoblosan Pemilu tahun 2024 di desa Pasir Angin, Cileungsi, kabupaten Bogor. (Aliya/ MINA)
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia