Bupati Tebo Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Shalat Idul Fitri

Tebo, MINA – Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi tentang Panduan Rangkaian Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam situasi pandemi Wabah Covid-19 di Kabupaten Tebo, Pemerintah Kabupaten Tebo mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441H/2020M dalam situasi wabah Covid-19.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada 19 Mei 2020 ini dinyatakan, Pemerintah Kabupaten Tebo mempedomani Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Pemerintah Kabupaten Tebo memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19, dan Pemerintah Kabupaten Tebo juga mengindahkan Maklumat MUI Provinsi Jambi tentang Menyambut Hari Raya Idul Fitri.

“Kepada masyarakat Kabupaten Tebo yang berada di daerah Potensi Penyebaran Covid-19 masih terkendali, dapat melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka,” ujar Bupati Tebo, Sukandar dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Rabu (20/5).

Setiap warga  yang memasuki masjid atau lapangan untuk mengikuti Shalat Idul Fitri, lanjut Sukandar, wajib menggunakan masker, cuci tangan sebelum masuk dan setelah keluar, serta membawa sajadah masing-masing.

“Setiap jamaah dianjurkan tidak kontak fisik sesuai imbauan Pemerintah berkaitan dengan social distancing dan physical distancing serta tidak berkumpul lama-lama setelah melaksanakan shalat Idul Fitri,” kata Sukandar.

Kepada Imam dah Khotib Shalat Idul Fitri, Sukandar juga berpesan agar menggunakan surat atau ayat-ayat pendek dan isi khutbah. “Selain hal diatas juga tidak diperkenankan melaksanakan takbir keliling dan pawai obor karena akan mengunpulkan banyak orang,” tegas Sukandar.

Ia juga mengimbau kepada perantau yang pulang dari luar daerah Kabupaten Tebo, agar melakukan isolasi secara mandiri dan tidak perlu mengikuti Shalat Idul Fitri secara berjamaah.

“Untuk itu diharapkan kepada seluruh unsur masyarakat agar memperhatikan imbauan diatas,” pungkas Sukandar. (L/Ima/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)