Butuh Puluhan Tahun Terumbu Karang Raja Ampat Kembali Pulih

Butuh Puluhan Tahun Terumbu Karang Raja Ampat Kembali Pulih
Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman

Jakarta, 15 Jumadil Akhir 1438/14 Maret 2017 (MINA) –  Rusaknya di pada Senin (13/3) oleh kapal pesiar MV membutuhkan waktu berpuluh tahun untuk tumbuh kembali, kata seorang pejabat kementrian luar negeri.

Pemerintah membentuk sebuah sebuah tim bersama yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, yakni Kemenko Kemaritiman, KKP, KLHK, Kemhub, Kemenpar, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Polri serta Pemda setempat terkait kerusakan terumbu karang itu.

Tim ini bertugas menghitung kerusakan yang diakibatkan kecerobohan kapal melewati lokasi wisata tersebut.  Pemerintah juga akan meminta ganti rugi setelah penghitungan selesai.

“Selanjutnya, tim ini juga bertugas untuk melakukan penghitungan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kandasnya kapal MV Caledonian Sky, keselamatan navigasi  dan hal-hal terkait lainnya,” demikian keterangan pers Kemenko Bidang Kemaritiman yang diterima MINA.

Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menegaskan pemerintah siap menempuh segala cara agar pemilik kapal MV Caledonian Sky bersedia bertanggung jawab.

“Kita siap untuk mengambil segala langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh MV Caledonian Sky bisa segera diatasi,” ujarnya sesaat setelah melakukan rapat koordinasi di Kantor Kemenko Kemaritiman, Senin (13/3).

Kronologis rusaknya terumbu karang di Radja Ampat diawali dari masuknya sebuah kapal pesiar, MV Caledonian Sky yang memiliki bobot 4200 GT, pada tanggal 3 Maret 2017.

Kapal berbendera Bahama itu dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor. Kapal tersebut digunakan untuk membawa 102 turis dan 79 ABK.

Setelah mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni, para penumpang kembali ke kapal pada siang hari tanggal 4 Maret 2017.

Kapal pesiar itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 WIT. Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas diatas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat. Untuk mengatasi hal ini Kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk GPS dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya.

Saat kapal itu kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) dengan nama TB Audreyrob Tanjung Priok tiba dilokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut. Namun upaya tersebut awalnya tidak berhasil karena kapal MV Caledonian Sky terlalu berat.

Kapten terus berupaya  untuk menjalankan  kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada tanggal 4 Maret 2017.

Kandasnya kapal Caledonian Sky yang dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor ini menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar biasa.

Investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat menunjukkan bahwa terumbu karang yang rusak luasnya mencapai 1600 m2. Parahnya, terumbu karang yang dirusak oleh kapten kapal MV Caledonian Sky itu berada tepat di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut.

Terumbu karang yang tumbuh ratusan tahun itu dirusak oleh kapten Kapal MV Caledonian Sky dalam waktu kurang dari sehari.

“Mustahil untuk memperbaiki atau mengkonservasi kembali bagian terumbu karang yang telah rusak dan mati itu. Ironisnya, ratusan ikan yang biasanya mengelilingi lokasi tersebut juga menghilang,” tambah bunyi pernyataan.

Jumlah pasti luasan terumbu karang yang rusak belum sepenuhnya selesai divaluasi. “Bisa jadi lebih dari 1600 meter persegi,” tulisnya.

Tanpa mempedulikan efek yang ditimbulkan terhadap kekayaan alam tersebut, Kapten Keith Michael Taylor tetap melanjutkan perjalanannya ke Bitung dan kini telah berlabuh di Filipina. Nampaknya, Kapten Keith Michael Taylor menyerahkan masalah ganti rugi kerusakan itu kepada perusahaan asuransi.

Berdasarkan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut dan hutan merupakan tindakan kriminal yang  ancaman hukumannya adalah pidana penjara.

Oleh karena itu, kendati perusahaan asuransi bersedia untuk membayar kerusakan lingkungannya, namun hal tersebut tidak dapat  menghilangkan aspek pidananya.

Bila menilik dari destinasi wisata yang biasa dituju oleh kapal MV Caledonian Sky, Pemerintah RI yakin, demi kepedulian lingkungan global, pemilik kapal, kapten kapal dan perusahaan asuransi akan bertanggung jawab terhadap hal ini.  Selain itu, pemerintah juga berharap agar pemerhati lingkungan internasional bersedia untuk bersuara mewakili yang dirusak oleh Kapal Caledonian Sky dan kaptennya.(L/RE1/RS3)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)