Yangon, Myanmar, 12 Dzulhijjah 1436/26 September 2015 (MINA) – Kandidat Muslim Myanmar yang ditolak ikut pemilu 8 November nanti, telah mengajukan banding atas pelarangan mereka.
Pengadilan telah memutuskan menerima 11 pengajuan banding dari 100 calon yang ditolak oleh komisi pemilihan Myanmar, setelah ada tekanan dari beberapa pemerintah asing, media lokal melaporkan Jumat (26/9).
Myanmar Times mengatakan, banyak Muslim yang mengatakan mereka mendapat ketidakadilan karena calon-calon mereka didiskualifikasi.
Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengatakan awal pekan ini, tindakan diskualifikasi akan berisiko “merusak kepercayaan rakyat Burma dan masyarakat internasional dalam pemilu ini,” Anadolu Agency melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Salah satu kandidat Muslim yang kembali mencalonkan diri adalah, Khin Maung Cho. Dia mengatakan, pernyataan dari sembilan kedutaan dikeluarkan sebagai peringatan dimana “agama digunakan sebagai alat perpecahan dan konflik selama musim kampanye”.
Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan
Diskualifikasi dibuat atas dasar kewarganegaraan, setelah pemerintah mencabut Kartu Kewarganegaraan Sementara ratusan ribu Muslim Rohingya pada awal tahun ini.
Myanmar secara resmi menyatakan Rohingya adalah penyusup dari Bangladesh dan menyebut mereka sebagai “Bengali” meskipun ada bukti mereka memiliki akar generasi di negeri itu.
Menteri Luar Negeri Wanna Maung Lwin pada Kamis membela keputusan komisi pemilihan bahwa pemegang Kartu Hijau oleh warga Rohingya tidak memiliki hak pilih. (T/P001/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina