Jakarta, MINA – Cara atau mekanisme pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2021 secara online ini dengan dua tahapan. Pertama, operator pesantren mendaftarkan profil lembaganya lengkap dengan Nomor Statistik Pesantren (NSP) atau mendaftar silahkan klik: Pendaftaran PBSB 2021.
Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said mengatakan, jika pondok pesantren belum memiliki NSP ataupun NSP yang dicantumkan tidak sesuai dengan database EMIS Ditjen Pendidikan Islam, maka secara otomatis proses registrasi tidak dapat dilanjutkan.
Basnang melanjutkan, jika data pesantren sudah ditemukan maka operator hanya perlu memilih nama-nama santri yang akan didaftarkan. Nama santri termuat dalam daftar santri yang selama ini dilakukan pemutakhiran data oleh operator pesantren.
“Dan selanjutnya santri akan mendapatkan nomor registrasi,” jelasnya.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Tahap kedua, santri bersangkutan login ke aplikasi dengan menggunakan nomor registrasi yang diterima, lalu melengkapi form isian serta dokumen yang diminta. Misalnya, biodata lengkap santri, dokumen dan informasi pribadi dan keluarga, rapot hingga sertifikat prestasi santri.
“Data dan dokumen santri ini yang kemudian akan diseleksi secara otomatis oleh sistem aplikasi pendaftaran,” tambahnya.
Basnang mengingatkan pentingnya santri membaca panduan pendaftaran serta menentukan pilihan jurusan yang diminati dan sesuai kemampuannya.
“Kami berharap santri sebelum mendaftar lebih dulu memahami secara betul jurusan-jurusan yang akan dipilih, serta prosedur dan dokumen persyaratan sesuai pedoman pendaftaran PBSB. Hal ini agar santri dapat juga mengukur kemampuannya pada jurusan yang dipilih dan tidak mengundurkan diri ketika sudah dinyatakan lulus seleksi,” ujarnya.
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Basnang juga menegaskan, selain panduan pendaftaran, santri perlu memahami komponen beasiswa yang akan diterima oleh santri yang lulus seleksi. Sanksi juga akan diberikan bagi santri yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi dan atau saat kuliah di perguruan tinggi.
Kemudian, Pondok pesantren tidak akan diperkenankan mendaftar PBSB selama satu tahun, ketika terdapat santri yang mengundurkan diri atau melanggar komitmen yang disepakati. Tahun 2021 kami kembali menerapkan sanksi tersebut dan untuk informasi selengkapnya, silahkan klik: Booklet Pendaftaran PBSB 2021 . (R/SH/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru