Jakarta, MINA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) siap memaksimalkan potensi zakat online yang telah dimulai sejak 2016 lalu. Dalam kesiapan untuk menerima zakat online, BAZNAS telah menyediakan beragam platform online yang dapat diakses oleh masyarakat.
Selain itu, zakat online juga sebagai bentuk menjalankan protokol pencegahan Covid-19 dan meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian
Ada beberapa platform yang disediakan BAZNAS untuk mendorong zakat fitrah melalui kanal digital. diantaranya BAZNAS Platform, yakni melalui website BAZNAS, maupun Commercial Platform, yakni mengembangkan kerja sama dengan e-commerce, seperti Shopee, dan Tokopedia.
“Saat ini BAZNAS sudah membuka layanan zakat fitrah secara online yakni di web baznas.go.id/zakatfitrah, Kitabisa di kitabisa.com/zakatfitrah, Tokopedia di bit.ly/zakat-fitrah-tokopedia, dan Shopee di bit.ly/zakat-fitrah-shopee,” kata Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo di Jakarta, Senin (18/5).
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?
Dia mengatakan, BAZNAS berupaya memberikan akses paling mudah untuk melayani masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya.
Bambang menambahkan zakat secara online tidak mengurangi syarat sahnya berzakat. BAZNAS telah menyediakan sistem sedemikian rupa, untuk menjawab keraguan praktik ibadah zakat dengan sistem online.
“Zakat online juga masih dapat dilakukan dengan akad zakat, kemudian penerimaan zakat dan doa yang diberikan secara online dari petugas zakat. Semoga masyarakat dapat segera menjalankan kewajiban membayar zakatnya dalam momentum ramadhan ini melalui BAZAS untuk menjadi bagian membantu masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.
Sementara itu terkait penyaluran beras zakat fitrah, lanjut Bambang, BAZNAS sejak awal Ramadhan telah melakukan pendistribusian kepada mustahik dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan
“Dalam pelaksanaannya pembagian zakat fitrah biasanya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun dalam kondisi krisis Covid-19 ini, banyak keluarga miskin dan mustahik yang meningkat jumlahnya untuk sekedar memenuhi kebutuhan pangan hariannya,” katanya.
“Untuk itu BAZNAS berinisiatif untuk mendistribusikan beras zakat fitrah lebih awal guna meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19,” imbuhnya.
Bambang mengatakan, semua program bantuan yang dilaksanakan oleh BAZNAS termasuk distribusi beras zakat fitrah, dilakukan dengan menjalankan prosedur Protokol Pencegahan Covid-19, yaitu melalui push approach atau memberikan bantuan langsung dengan mendatangi kantung-kantung kemiskinan yang dilakukan oleh amil maupun para relawan BAZNAS.
“Bukan pull aproach atau mengundang para penerima bantuan yang menyebabkan resiko mustahik berdesak-desakan unutk mendapatkan zakat fitrah,” katanya. (L/R2/RI-1)
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online
Mi’raj News Agency (MINA)