Jakarta, MINA – Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kemenko Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan, pemerintah menyusun buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur untuk implementasi jaga jarak fisik (physical distancing) upaya membatasi kegiatan mudik lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Ridwan menjelaskan, penyusunan buku panduan itu melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian Negara RI, dan lembaga atau instansi terkait lainnya. Audiensi publik akan diadakan sebelum buku panduan diluncurkan.
“Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama dua bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” paparnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (5/4), demikian keterangan Antaranews.com yang diterima MINA.
Meski tidak melarang kegiatan mudik Lebaran pada tahun ini, namun pemerintah akan melakukan berbagai kebijakan pengetatan bagi masyarakat yang tetap mudik, salah satunya mengimplementasikan jaga jarak fisik.
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045
Jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
“Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum dengan menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan,” kata Ridwan.
Ia menambahkan, untuk kebijakan kendaraan pribadi seperti sepeda motor, tidak dapat membawa penumpang. Sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
“Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.
Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Pangan, Wamendes PDT Wacanakan Satu Provinsi Satu Desa ICMI
Selain itu, setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. (R/R8/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Sabtu Ini, Sebagian Hujan Ringan