Jakarta, MINA – Dalam rangka mencegah paham radikalisme, Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan beberapa strategi, termasuk melakukan revisi terhadap buku Pendidikan Agama Islam dari tingkat 1-12 atau SD, SMP, SMA.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, saat ini ada 155 buku revisi yang sedang disiapkan dan rencananya akan di-launching pada Desember tahun ini.
Dalam acara FMB9 bertema “Mengedepankan Strategi Deradikalisasi” yang digelar di Jakarta, Senin (11/11) Ia menjelaskan, alasan buku-buku tersebut direvisi karena adanya konten-konten yang berpotensi disalahpahami atau menimbulkan perdebatan.
“Bermasalah sih tidak juga, tapi konten atau materi yang berpotensi ditafsirkan tidak sesuai dengan visi beragama yang moderat atau bertentangan dengan konstitusi, itu yang di review,” kata Amin.
Ia menjelaskan, kata “Khilafah” adalah salah satu yang bisa disalahpahami oleh siswa bahkan para guru itu sendiri dan “Tahlilan” jika disalahartikan juga bisa menimbulkan perdebatan.
“Saat ini penulisan buku Pendidikan Agama Islam sudah menjadi wewenang Kemenag RI. Dulu kan buku ditulis oleh Kemendikbud, ada Undang-Undang perbukuan baru yang memberikan amanah kepada Kemenag untuk melakukan penulisan buku. Jadi karena Kemenag yang menulis jadi harus ditulis ulang semua,” jelas Amin.
Sementara itu, lanjutnya, buku-buku agama pengayaan yang ditulis masyarakat juga harus disahkan oleh Kemenag untuk mengantisipasi buku-buku yang tidak sesuai dengan ajaran agama. (L/Sj/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar