Cendekiawan Muslim Internasional Serukan Undang-undang Larangan Penghinaan Agama

Doha, MINA – Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional () menyerukan adanya undang-undang yang melarang penghinaan terhadap agama.

Dalam sebuah pernyataan, persatuan yang berbasis di Doha itu mengatakan, akan mengirimkan delegasi cendekiawan Muslim ke negara-negara Islam, untuk berbicara tentang meningkatnya penghinaan terhadap agama Islam, Anadolu melaporkan, Ahad (19/6).

IUMS mengatakan akan meminta Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan PBB, untuk mendorong adanya undang-undang yang  melarang penghinaan terhadap kesucian agama.

Langkah itu dilakukan di tengah kemarahan di dunia Islam atas penghinaan oleh juru bicara Partai Bharatiya Janata yang berkuasa di India, terhadap Nabi Muhammad.

Penghinaan itu mendorong Qatar, Kuwait dan Iran memanggil Duta Besar India untuk memprotes penghinaan terhadap nabi itu.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, pada bagiannya, menegaskan penolakannya terhadap “setiap jenis pidato kebencian” dan meminta India untuk menghormati semua agama.” (T/R7/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.