Urumqi, China, 21 Muharram 1437/3 November 2015 (MINA) – Pemerintah China akan mempidanakan orang yang memakai pakaian cadar atau niqab yang dianggap ekstrem untuk wilayah Uighur yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.
Larangan bercadar di provinsi Xinjiang semakin ketat, ketika Pemerintah China mengubah hukum pidananya bagi orang yang dinilai memaksa orang lain untuk memakai pakaian yang mereka nilai ekstrim tersebut, On Islam melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa (3/11).
“Siapapun yang berusaha memaksa orang lain untuk memakai pakaian yang ekstrim (cadar dan niqab) maka akan di bawah pengawasan, ditahan atau mendekam di penjara maksimal tiga tahun,” media nasional China Global Times melaporkan.
Aturan tersebut telah diumumkan oleh pengadilan tertinggi China yang dinyatakan oleh amandemen Hukum Pidana pada Ahad (1/11).
Baca Juga: Diboikot, Starbucks Tutup 50 Gerai di Malaysia
Perubahan itu termasuk tentang “mempersiapkan serangan, menghasut terorisme, dan penggunaan ekstrimisme” untuk melanggar hukum.
Perubahan Hukum Pidana ditujukan agar Muslim di Urumqi tidak menggunakan pakaian yang mengandung logo kemusliman.
“Kunci untuk melawan serangan teroris adalah membasmi ekstrimis muncul keluar, jadi saya senang melihat hukum pidana telah diganti dan menyoroti negara ini,” kata Ma Pinyan, seorang pengamat Akademi Ilmu Sosial di Xinjiang.
Kemeja dan bendera yang menampilkan gambar bulan sabit juga dilarang, karena bulan sabit dianggap sebagai simbol pro-kemerdekaan Turkistan Timur.
Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan
Xinjiang termasuk wilayah yang menjadi banyak ditempati oleh aktivis Turkistan Timur yang terus menjadi sasaran kekerasan besar-besaran Pemerintah China.
Kelompok-kelompok HAM telah menuduh Pemerintah China mempersepsikan Muslim di Uighur sebagai “ektrimis agama”. (T/anj/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina