Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CHINA GAGAS PEMERAN KEBUDAYAAN ISLAM, PENDIDIKAN, HALAL FOOD

kurnia - Selasa, 25 November 2014 - 08:05 WIB

Selasa, 25 November 2014 - 08:05 WIB

1191 Views ㅤ

Presiden Indonesia Associanton for religion and culture (CIARC), Paiman Mak (Foto : MINA)
Presiden Indonesia Associanton for religion and culture (CIARC), Paiman Mak (Foto : MINA)

Presiden Associanton for religion and culture (CIARC), Paiman Mak (Foto : MINA)

Jakarta, 2 Shafar 1435/25 November 2014 (MINA) – Presiden Associanton for religion and culture (CIARC) untuk Indonesia, Paiman Mak mengatakan, China Islamic Association (CIA) bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan kosmetika  Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) adakan menyelenggarakan pameran kebudayaan Islam, pendidikan dan halal food.

Acara tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Juni mendatang. Event tersebut juga menyediakan informasi perkembangan muslim di China dan beasiswa,” kata Paiman Mak saat diwawancarai Mi’raj Islam News Agency dikantor MUI. Jakarta, Senin.

Lembaga itu juga merencanakan adanya saling tukar menukar tenaga pengajar dari China dan Indonesia untuk memperkenalkan kebudayaan Islam dan standar halal food.

“China dapat mempelajari Standar produk halal LPPOM MUI,” paparnya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Sebelumnya, MUI telah melakukan kunjungan kerja ke China danditerima oleh ketua CIA, menteri agama dan ketua perlemen.  Hasilnya, MUI akan memberikan beasiswa kepada tujuh pelajar China..

Produk halal di China sudah mulai diminati masyarakat non muslim. Namun, dari segi kualitas masih perlu diperbaiki.

Sementara itu, Direktur Hubungan Internasional CIA, Chen Yulong mengemukakan, “Kami mendapat informasi dan penjelasan tentang proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI. Kami mengakui bahwa proses, prosedur, dan tahapan-tahapan yang dilakukan ternyata sangat ketat. Bagi kami itu jelas merupakan jaminan akan kehalalan produk.”

“Dan jaminan kehalalan itu sangat didukung dengan kaidah-kaidah ilmiah, juga dengan proses administrasi serta pengawasan yang sangat ketat,”, jelasnya lagi.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Persyaratan ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama MUI dan LPPOM MUI,” tutur pimpinan MUI, Amidan.(L/P002/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Kolom
Khadijah
MINA Health