Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CISDI Dorong Simplifikasi Cukai Rokok

Rana Setiawan - Selasa, 17 September 2019 - 13:32 WIB

Selasa, 17 September 2019 - 13:32 WIB

5 Views

ilustrasi

Jakarta, MINA – Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mencermati, momentum kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen yang baru ditetapkan perlu disusul dengan simplifikasi golongan cukai tembakau agar mekanisme kontrol Pemerintah berjalan dengan lebih baik lagi.

Nurul Luntungan, peneliti muda CISDI, menjelaskan, simplifikasi golongan cukai tembakau secara sistematis dapat mendukung keputusan kenaikan tarif cukai dan harga jual rokok, sehingga akhirnya dapat menekan jumlah konsumsi.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah dapat diuntungkan melalui penerimaan cukai secara lebih optimal, dan menikmati berkurangnya beban biaya kesehatan nasional atas penyakit-penyakit yang disebabkan oleh rokok.

“Risiko peredaran rokok ilegal pun dipastikan dapat ditekan, berkat kemudahan administrasi golongan tarif cukai yang lebih sederhana,” ujarnya sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA, Selasa (17/9).

Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Gelar Doktor Bahlil

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peta Jalan Simplifikasi Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 Tahun 2017 yang mengatur penyederhanaan golongan cukai rokok yang sebelumnya terdiri dari 12 golongan, secara bertahap dikurangi hingga menjadi 5 golongan saja di tahun 2021.

Nurul menegaskan, CISDI mendukung penuh implementasi PMK No. 146 Tahun 2017 tanpa ditunda lagi.

“Kementerian Keuangan sudah mengambil langkah tepat dengan mengeluarkan Peta Jalan Simplifikasi Cukai di tahun 2017. Komitmen yang dituangkan melalui PMK tersebut menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap masyarakat, mengingat konsumsi rokok yang semakin meningkat dan membebani pembangunan kesehatan,” imbuhnya.

Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 13 September lalu. Penetapan ini akan menjadikan harga jual rokok lebih tinggi 35 persen dari saat ini.

Baca Juga: Pelatih Timnas Arab Saudi Puji Suporter Indonesia

Menteri Keuangan akan menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020. Melalui kenaikan ini Pemerintah memproyeksikan penerimaan negara dari cukai tembakau menjadi Rp. 173 trilyun di tahun 2020.

Hal ini menjadi langkah maju bagi pemanfaatan penerimaan hasil cukai tembakau yang lebih baik dan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, sebagaimana yang telah lama disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil yang mendukung kesehatan masyarakat.

Sumber Daya Manusia (SDM) unggul melalui peningkatan kualitas manusia adalah fokus Pemerintahan Presiden Joko Widodo di periode kedua ini.

Nurul mengatakan, pemerintah perlu terus berpegang pada agenda nasional tersebut, dimana salah satu rencana aksi investasi manusia dalam bidang kesehatan adalah memperkuat program promotif dan preventif dengan pembudayaan gerakan hidup sehat, termasuk menghilangkan perilaku merokok.

Baca Juga: Banjir Rob Muara Angke Capai Satu Meter, Warga Dievakuasi

Saat ini, angka perokok anak di Indonesia masih terus meningkat (7,2% pada tahun 2013, menjadi 8,8% pada tahun 2016).

Riset Kesehatan Dasar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan di tahun 2018 menunjukkan kenaikan prevalensi perokok muda usia 10-18 tahun menjadi 9,1% dari sebelumnya 7,2% (Riskesdas, 2013).

Di kelompok usia konsumen yang lain; Indonesia menempati posisi teratas di dunia, terkait prevalensi perokok di kalangan pria dewasa, dimana 2 dari 3 (65%) pria dewasa adalah perokok.

Kondisi ini menggambarkan lemahnya penegakkan kebijakan pengendalian tembakau dan ancaman nyata terhadap pencapaian target RPJMN untuk menurunkan perokok anak hingga 5,4%.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Waspada Banjir Lahar di Kawasan Empat Gunung Berapi

Berdasarkan analisis CISDI, katya Nurul, penerapan simplifikasi cukai diyakini akan menurunkan konsumsi rokok secara efektif, dan memberikan dampak besar perlindungan pada kelompok rentan.

“Oleh karenanya, CISDI sangat mendukung Kementerian Keuangan terkait peningkatan tarif cukai tembakau dan menerapkan peta jalan simplifikasi golongannya secara konsisten dan tanpa ditunda lagi, sebagai upaya strategis dalam pencapaian SDM unggul,” tambahnya.(L/R01/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Erupsi Lewotobi NTT Berkurang, Penerbangan Kembali Normal

Rekomendasi untuk Anda

MINA Health
MINA Health
MINA Health