Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jumlah kasus di Jakarta sampai hari ini 29 Oktober sebanyak 104.235 kasus.
Dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 91.235 pasien, setelah penambahan 1.078 orang dengan tingkat kesembuhan 87,5%, dan total 2.225 orang meninggal dunia dengan penambahan 14 orang tingkat kematian 2,1%, sementara untuk tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4%.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 379 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 10.775 (orang yang masih dirawat / isolasi), demikian keterangan yang diterima MINA.
Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat, sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.
Baca Juga: Solusi Dua Negara Bagi Krisis Palestina Dinilai Kadaluarsa
Dwi menyatakan dilakukan tes PCR sebanyak 8.490 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 6.707 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 713 positif dan 5.994 negatif.
“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 117.196. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 59.208,” ucapnya.
Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Baca Juga: MER-C Desak Pembukaan Blokade Bantuan Medis dan Logistik ke Gaza Utara
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Keempat. Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Saat Dua Syaikh Palestina Ziarah ke Makam Imaam Muhyiddin Hamidy