Jakarta, MINA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan perolehan kursi legislatif DPR RI dari hasil pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu.
Ada delapan partai politik yang berhasil lolos parliamentary threshold (PT). PDI-P menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak di Senayan untuk periode 2024-2029. Sementara Partai Demokrat ada di urutan terakhir (juru kunci).
Berikut daftar partai politik dan total perolehan kursi DPR RI 2024: 1. PDI-P: 110 kursi (18,97 persen) 2. Golkar: 102 kursi (17,59 persen) 3. Gerindra: 86 kursi (14,83 persen) kursi 4. Nasdem: 69 kursi (11,9 persen) 5. PKB: 68 kursi (11,72 persen) 6. PKS: 53 kursi (9,14 persen) kursi 7. PAN: 48 kursi (8,28 persen) dan 8. Demokrat: 44 kursi (7,56 persen).
Partai politik yang tidak lolos PT masih memiliki peluang untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun batas akhir pendaftaran gugatan hingga Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB. Berdasarkan data, partai PPP telah mendaftarkan gugatan tersebut.
Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Subuh Berjamaah
MK akan menyidangkan sengketa Pileg 2024 sekitar pertengahan atau akhir April 2024, dan harus sudah memutusnya dalam 30 hari kerja atau hingga sekitar awal Juni 2024. (R/P2/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue