Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas hasil Pemilu 2024.
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono mengungkap rasa kecewa, sebab menilai ada perbedaan signifikan hasil perhitungan suara KPU dengan yang dilakukan pihaknya.
“Awalnya menjabarkan tabulasi hasil perhitungan suara PPP yang dilakukan pihaknya,” kata Mardiono dalam konferensi pers di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Di tingkat kabupaten/kota, PPP memperoleh 8.060.774 suara dengan keterwakilan kursi di tingkat kabupaten/kota yaitu 845 kursi di DPRD.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Pada tingkat provinsi, perolehan PPP mencapai 6.379.085 suara dengan perolehan kursi sebanyak 82 di DPRD di tingkat provinsi.
Sementara itu, di tingkat nasional, perolehan PPP adalah 6.343.868 suara dengan persentase 4,17% dan perolehan 12 kursi di DPR RI.
Hasil perhitungan suara tingkat nasional ini berbeda dengan tabulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut perhitungan suara KPU, PPP hanya memperoleh suara sebesar 5.858.777 dengan persentasi sebesar 3,87%.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
“Hasil perolehan suara ini berbeda dengan tabulasi KPU yaitu sebesar 5.858.777 suara dengan persentase 3,87%, dan dengan memperoleh kursi yang sudah ditetapkan oleh KPU di masing-masing dapil yaitu 12 kursi di DPR RI,” kata Mardiono .
Mardiono mengatakan, perbedaan hasil perhitungan suara ini jelas merugikan PPP beserta seluruh pendukungnya. Kenyataan ini membuat aspirasi dan kedaulatan rakyat yang diperjuangkan dalam demokrasi hilang.
“Perbedaan ini tentu merugikan seluruh pemilih PPP yang telah memberikan mandat keterwakilannya di parlemen dan perbedaan ini mengakibatkan hilangnya aspirasi dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi,” ucapnya.
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren
Baca Juga: Konferensi Internasional Muslimah Angkat Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan