Jakarta, 25 Dzulqa’dah 1436/9 September 2015 (MINA) – Seiring merebaknya isu larangan pemotongan hewan kurban di sekolah-sekolah DKI Jakarta, ternyata tidak ditemukan larangannya di dalam Instruksi Gubernur (ingub).
Ingub DKI Jakarta nomor 168 tahun 2015, dituding banyak kalangan sebagai larangan dan pembatasan pemerintah terhadap Muslim ibukota dalam berkurban.
Beberapa pejabat dinas yang ditemui Mi’raj Islamic News Agency (MINA) siang ini (9/9) di Balaikota DKI membantah adanya larangan menyembelih hewan qurban di lingkungan sekolah.
Namun Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Kusbiantoro, mengakui adanya himbauan untuk tidak menyebelih hewan kurban di lingkungan sekolah dasar (SD), menimbang faktor pendidikan psikologis terhadap anak didik dan efek buruk limbah pemotongan terhadap kesehatan.
Baca Juga: Pengadilan Brasil Terbitkan Surat Penangkapan Seorang Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza
Menurut Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni, pemotongan hewan kurban di sekolah diperbolehkan dengan syarat dilakukan di bawah pengawasan petugas dari instansi terkait dan hanya dilakukan saat peringatan Hari Raya Idul Adha.
“Di Ingub Nomor 168 Tahun 2015 tidak melarang pemotongan hewan kurban di sekolah. Boleh, tapi harus di bawah pengawasan dan hanya saat perayaan hari keagamaan,” katanya di Balaikota pagi ini.
Terkait pemusatan penyembelihan qurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), dalam ingub tersebut tidak ada poin yang mengharuskan Muslim di DKI memotong kurbannya di sana.
Ingub hanya memerintahkan Kepala Dinas untuk “berkoordinasi dengan PD Dharma Jaya dalam hal menyiapkan lokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cakung dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pulogadung untuk kegiatan penampungan, penjualan dan pemotongan hewan”. (L/P001/R02)
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)