Andi Ardian: Eksploitasi Anak Bisa Dicegah dengan Mengedukasi Masyarakat

Jakarta, MINA – Manager Program organisasi , Andi Ardian mengatakan eksploitasi anak bisa dicegah dengan memberi edukasi pada masyarakat.

Dalam diskusi Eksploitasi Anak di @Amerika, Jakarta, Kamis (6/12). Andi menerangkan masyarakat perlu mengetahui apa itu eksploitasi.

“Hal yang paling utama adalah masyarakat perlu diberikan edukasi tentang pemahaman eksploitasi seksual anak, seperti apa bentuknya, bagaimana pelaku melakukan kejahatan tersebut, sehingga ketika masyarakat tahu mereka sudah bisa mengantisipasi,” ujar Andi kepada wartawan MINA.

Berkaitan dengan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA), fakta menunjukkan, hampir 80 persen perdagangan orang di seluruh dunia adalah untuk tujuan eksploitasi seksual dan diperkirakan 1.2 juta anak diperdagangkan secara global untuk tujuan eksploitasi seksual dan tujuan lainnya setiap tahun.

“Ini hal paling utama, intinya harus paham dulu. Ketika sudah paham masyarakat harus tau di mana melapor, misalkan info cepat ke Kemensos,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, “ orang tua yang sudah paham masalah ekploitasi anak ini agar nanti bisa mengedukasi anaknya, dengan sedini mungkin mengenalkan seks pada anak misalnya mengenal apa yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Banyak cara pelaku merayu anak misal diperas, dirayu dengan makanan dan uang. Pentingnya edukasi ini orang tua paham dan anak pun menjadi lebih baik.”

Di Indonesia, diperkirakan 100 ribu anak dan perempuan diperdagangkan untuk tujuan seksual setiap tahunnya dan yang mengejutkan adalah 30 persen dari perempuan yang bekerja untuk pelacuran di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Secara khusus diperkirakan 40-70 ribu anak Indonesia menjadi korban eksploitasi seksual komesial setiap tahun.

ECPAT (End Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking Of Children For Sexual Purposes) Indonesia adalah sebuah organisasi jaringan nasional yang bekerja bersama di lebih dari 20 organisasi di 11 propinsi di Indonesia untuk menentang Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA), meliputi perdagangan seks anak, pelacuran anak, pornografi anak, pariwisata seks anak serta dalam beberapa hal perkawinan anak. (L/R07/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)