Jakarta, MINA – Terkait Penyebaran wabah COVID-19 yang berdampak terhadap perkembangan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) menginisiasi diskusi online berjudul “Darurat Kesehatan dan PSBB: Persimpangan Krisis Ekonomi dan Kemanusiaan,” Rabu (1/4).
Pemerintah Pusat telah menerbitkan tiga produk hukum sebagai respon penebaran COVID-19 ini, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Kita perlu mendukung upaya pemerintah menerbitkan tiga peraturan ini. Namun kita juga perlu kritis, karena dari ketiga peraturan yang sudah diterbitkan sulit kita melihat program Kesehatan apa yang ingin di dorong oleh Pemerintah dalam mengentaskan masalah COVID-19 ini,” ujar Ketua Bidang Studi HTN FHUI Fitra Arsil, demikian keterangan yang diterima MINA.
Ia menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 ini memberikan keleluasaan yang sangat luas bagi Pemerintah dalam penggunaan anggaran dan fiskal sehingga perlu ada control dan Pengawasan bersama dari masyarakat.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Ketua Forum Zakat Bambang Suherman mengatakan, dalam kondisi pandemic COVID-19 ini diperlukan respon cepat dengan memaksimalkan anggaran yang ada.
“Menarik jika kita melihat skema 405 Triliun yang ditawarkan Pemerintah Pusat, Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pemerintah mengelola situasi crucial ini, mengingat COVID-19 adalah pandemi yang membutuhkan gerak cepat, sistem yang cepat dan perangkat yang cepat,” ujar Bambang.
Bambang menambahkan, Forum Zakat telah menerapkan program terstruktur dalam mengentaskan pesebaran COVID dibeberapa Wilayah.
“Forum Zakat telah menginisiasi dan menjalankan 11 Program dalam sejak COVID-19 ini mewabah diantaranya pusat aduan Informasi, Edukasi, aktivitas Disinfeksi, Bantuan Logistik higienis Kit, Layanan Ambulan dan Pasien Wapada, Penyediaan APD bagi tenaga Medis, Dokumen Protokol COVID-19, Penguatan Work From Home (WFH), Layanan Psikososial, Relawan Kesehatan, dan Pengurusan jenazah,” ujar Bambang.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Makroekonomi Menteri Keuangan RI Masyita Crystallin menjelaskan, Stimulus ekonomi dan upaya yang tengah disiapkan dan diterapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Presiden menginstruksikan tiga hal, pertama memastikan dana untuk kebijakan kesehatan dapat disalurkan dengan cepat, kedua, Social Safety net untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan tambahan bantuan berupa direct transfer termasuk bantuan pangan non tunai yang ditingkatkan, ketiga adalah mengamankan dunia usaha agar tidak terjadi kebangkrutan ataupun PHK besar-besaran,” ujar Masyita
“Selain itu bahwa peran bersama masyarakat diperlukan dalam menghadapi wabah COVID-19 ini,” ucapnya. (R/R8/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri