Denda dan Penjara Bagi Jamaah Umrah Yang Melebihi Batas visa

 

Riyadh, MINA – Kerajaan Arab Saudi menetapkan akan memberikan SR50.000 (sekitar Rp187 juta) dan penjara 6 bulan bagi jamaah umroh yang melebihi batas visanya.

Masing-masing akan didenda dan dipenjara selama enam bulan sebelum deportasi, menurut Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat). Saudi Gazette melaporkan Kamis (31/5/2018).

Jawazat menyerukan kepada semua peziarah untuk mematuhi jadwal perjalanan mereka dan meninggalkan Saudi sebelum berakhirnya masuk mereka.

Jawazat juga mengatakan bahwa mereka yang datang dengan visa umrah tidak diperbolehkan bepergian ke luar Makkah, Jeddah, dan Madinah.

Kerajaan juga memperingatkan warga dan penduduk jika memindahkan, mempekerjakan, melindungi atau menyembunyikan mereka dengan visa umrah yang sudah kadaluwarsa.

Sebuah laporan otoritas umum untuk statistik (GaStat) yang dikeluarkan pada hari Selasa (29/5/2018) mengatakan bahwa 19.079.306 jamaah melakukan umrah pada tahun 2017.

Laporan statistik data yang terdaftar dari Kementerian Haji dan Umrah mengatakan bahwa 6.532.074 peziarah umrah datang dari luar Arab Saudi.

Buletin Statistik GaStat umrah untuk 2017 juga menunjukkan bahwa Ramadhan dianggap sebagai musim umrah utama. Orang-orang dari dalam Arab Saudi meliputi sekitar 53,6% dari total peziarah melakukan umrah di bulan suci Ramadhan. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0