Gaza, MINA – Amerika Serikat pada hari Rabu menggambarkan keputusan Afrika Selatan untuk membawa kasus genosida terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai tindakan yang tidak produktif, dan mengatakan bahwa negara tersebut tidak menemukan tindakan yang merupakan “genosida.”
“Menurut kami hal ini tidak produktif,” kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller kepada wartawan. Anadolu Agency melaporkan, Kamis (4/1).
“Genosida, tentu saja, adalah sebuah kekejaman yang keji, salah satu kekejaman paling keji yang dapat dilakukan oleh siapa pun,” kata Miller, seraya menambahkan bahwa tuduhan tersebut “tidak boleh dianggap enteng”.
Namun, Miller mengatakan AS “tidak melihat adanya tindakan yang merupakan genosida.”
Baca Juga: Kesaksian Baru Tahanan Gaza Ungkap Kondisi Mengerikan di Penjara Israel
Ketika ditanya apakah AS melihat adanya tindakan kejahatan perang, Miller mengatakan: “Kami terus mengumpulkan informasi dan mengumpulkannya seperti yang selalu kami lakukan, tapi saya tidak memiliki penilaian untuk ditawarkan.”
Gedung Putih, pada bagiannya, mengatakan mereka menganggap pengajuan tersebut “tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak memiliki dasar apa pun.”
Afrika Selatan pekan lalu mengajukan permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Israel di hadapan ICJ yang berbasis di Den Haag.
Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, menurut ICJ.
Baca Juga: Serbu Rumah Sakit Indonesia, Tentara Israel Perintahkan Evakuasi Segera
“Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” kata negara Afrika tersebut.
Mereka meminta tindakan sementara, menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948 dalam serangannya di Gaza sejak 7 Oktober. (T/R7/P1)
Baca Juga: Angka Bunuh Diri Tentara Israel Terus Meningkat
Mi’raj News Agency (MINA)