Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Depkes : Hewan Kurban Jangan Sampai Alami Stress

Hasanatun Aliyah - Kamis, 1 September 2016 - 01:14 WIB

Kamis, 1 September 2016 - 01:14 WIB

310 Views

(Foto: MINA)

Jakarta, 27 Dzulqa’dah 1437/ 31 Agustus 2016 (MINA) – Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kemasvet), Kementerian Kesehatan, Ira Firgorita mengatakan masyarakat harus sadar penanganan dan pemotongan hewan kurban harus ASUH (aman, sehat, utuh dan Halal).

Hal ini dikatakannya dalam ‘Bimbingan Edukasi Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 2016’ bertema “Mewujudkan Masyarakat Sadar Halal Melalui Pengelolaan Kurban Halalan Thayyiban” di Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu (31/8).

Menurutnya, hewan kurban harus ASUH adalah aman dari penyakit, sehat tubuh hewan, utuh tubuh hewan (tidak cacat), halal hewannya dan juga cara penyembelihannya yang sesuai syariat Islam.

Ia menjelaskan, penyembelihan hewan kurban di antaranya; hewan ditangani dengan baik, jangan tersiksa, memenuhi persyaratan halal, pisau harus tajam dan bersih, dan mengucap basmalah (bismillahirrahmannirrahim).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Stres menurut hasil dari stimulus sederhana yang dikenali oleh hewan dengan suatu persepsi negatif, distress di mana kondisi seekor hewan tidak mampu menghadapi atau menghindarkan diri dari stres sehingga menyebabkan penderitaan, sedangkan distress penderitaan diakibatkan stres yang berlebihan sehingga hewan tidak mampu menghadapinya.

“Jika hewan mengalami stres kronis yang berkepanjangan sebelum disembelih, seperti physical dari pransportasi yang jauh dan kombinasi dengan physiological (kelaparan, penyakit, stres panas, kelelahan), atau behavioural (berkelahi sasama hewan), maka hewan merasa tersiksa sehingga daging kurban tersebut setelah dimasak terasa alot.”

“Seharusnya hewan yang akan disembelih dalam keadaan rileks,” paparnya. (L/M013/mar/P2 )

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

 

.

 

 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Halal
Breaking News
Halal