Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewan Pers Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2025-2028

Rana Setiawan Editor : Ali Farkhan Tsani - Senin, 20 Januari 2025 - 17:00 WIB

Senin, 20 Januari 2025 - 17:00 WIB

19 Views

Temu media Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 di Gedung Dewan Pers, Senin (20/1/2025).(Foto: doc. MINA)

Jakarta, MINA – Masa bakti anggota Dewan Pers periode 2022-2025 akan segera berakhir pada Mei 2025. Untuk itu, Dewan Pers telah membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers yang bertugas melakukan seleksi dan memilih sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan harapannya agar proses seleksi anggota baru ini dapat menghasilkan figur yang mampu menjaga independensi pers dan memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia.

“Dewan Pers berkomitmen untuk terus mendukung kemerdekaan pers dan mendorong profesionalisme media. Kami mengundang seluruh insan pers untuk berperan aktif dalam proses ini, baik dengan memberikan masukan maupun menyebarluaskan informasi,” kata Ninik dalam temu media di Gedung Dewan Pers, Senin (20/1).

Menurutnya, pendaftaran tersebut adalah langkah penting dalam menjaga keberlangsungan kemerdekaan pers di Indonesia.

Baca Juga: Kebakaran di Gedung Kementerian ATR, Menteri Nusron: Tak Ada Korban Jiwa

“Dewan Pers mengajak semua pihak yang memenuhi kualifikasi untuk ikut serta dalam seleksi ini,” ujar Ninik.

Anggota Dewan Pers terpilih nantinya akan berasal dari tiga unsur, yakni unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat.

Ketua BPPA Dewan Pers, Bambang Santoso, memberikan informasi terkait mekanisme pendaftaran, persyaratan, serta proses seleksi untuk menjaring anggota yang kompeten dan profesional dalam menjalankan fungsi Dewan Pers

Dia menjelaskan, BPPA secara resmi membuka pendaftaran calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028 mulai 20 Januari hingga 11 Februari 2025.

Baca Juga: Fatayat in Action Dorong Peran Muslimah dalam Dakwah

Pendaftaran dapat dilakukan melalui email [email protected] atau secara langsung ke Sekretariat BPPA Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Lantai 7, Jl. Kebon Sirih No. 32, Jakarta Pusat, pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB.

Persyaratan Calon Anggota Dewan Pers

Calon anggota Dewan Pers diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan umum dan administrasi.

Syarat Umum:
1. Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Memiliki integritas, objektivitas, dan keadilan.
3. Berpengalaman dalam demokrasi, mekanisme kerja jurnalistik, hukum pers, dan/atau ahli di bidang pers.
4. Calon dari unsur wartawan harus aktif menjadi wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers harus aktif memimpin perusahaan pers, dan unsur tokoh masyarakat harus ahli di bidang pers, komunikasi, atau lainnya.

Baca Juga: AWG Gelar Webinar “Trump 2.0 dan Masa Depan Palestina”

Syarat Administrasi:
1. Surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota Dewan Pers.
2. Pakta integritas yang telah ditandatangani.
3. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana, atau mantan terpidana, kecuali terkait kebebasan pers atau HAM.
4. Surat rekomendasi dari organisasi konstituen Dewan Pers.
5. Fotokopi KTP, surat keterangan sehat, CV, dan pas foto terbaru.
6. Surat keterangan dan dokumen tambahan sesuai unsur yang diwakili (wartawan, pimpinan perusahaan pers, atau tokoh masyarakat).
Format dokumen dan formulir terkait dapat diunduh melalui laman https://s.id/format-dokumen-bppa.

Bambang menambahkan, dalam melaksanakan tugasnya, BPPA dibantu oleh panitia pelaksana untuk memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan akuntabel.

Sementara susunan BPPA Dewan Pers yakni Ketua: Bambang Santoso; Sekretaris: Wienda Parwitasari; Anggota: Bayu Wardhana, Gilang Iskandar, Suwarjono, Herik Kurniawan, M. Rafiq, Purwanto, Makali Kumar, Wayan Sudane, M. Agung Dharmajaya, Asep Setiawan, dan Arif Zulkifli. []

 

Baca Juga: Istana Buka Suara soal Pemblokiran Anggaran IKN

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia