Jakarta, MINA – Berdasarkan pembukaan UUD Tahun 1945 bahwa Peran, Fungsi dan Tanggung Jawab Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.
Maka setelah mencermati dan menganalisis kebijakan Menteri Perhubungan RI yang kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini kami Ketua Umum Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Provinsi DKI Jakarta KH. Munahar Muchtar HS menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama. Mendesak kepada Pemerintah untuk menolak masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya yang berasal dari negara China dengan alasan apapun juga, karena TKA dari negara China adalah transmitor utama virus Corona Desease 2019 (Covid-19) yang sangat berbahaya dan mematikan.
Kedua. Meminta kepada Presiden untuk membatalkan Kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra baik darat, laut maupun udara sebelum penyebaran dan penularan Virus Covid-19 ini benar-benar dapat terkendali dan bisa menjamin tidak akan ada lagi penularan baru.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Ketiga. Memerintahkan kepada seluruh jajaran DP MUI pada semua tingkatan (Kabupaten, Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa/Nagari) dalam masa pandemik virus Corona ini, untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA dan jika ditemukan maka segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait, agar supaya mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya.
Keempat. Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia mendesak kepada Pemerintah untuk tetap konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 dalam setiap kebijakannya, dan kami pun bertekad akan senantiasa menjadi garda terdepan dalam mengawal dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
Kelima. Mendesak kepada Presiden, para Menteri, para Gubernur, para Bupati dan para Walikota se-Indonesia untuk senantiasa mengedepankan sikap serta semangat Nasionalisme dan Patriotisme dalam memimpin negeri tercinta Indonesia, sehingga NKRI tetap utuh, maju dan bersatu selama-lamanya. (R/R3/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal