Surakarta, MINA – Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS) mengeluarkan pernyataan terkait Pembakaran Al Qur’an di Swedia oleh Politisi Partai Sayap Kanan Stram Kurs bernama Rasmus Paludan pada 21 Januari bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Dewan Ri’asah Tanfidziyah DSKS Syihabuddin Al Hafidz bersama Sekretaris Jenderal DSKS Dr. Mulyanto Abdullah Khoir menandatangai pernyataan yang dikeluarkan DSKS, di Surakarta, Jumat (27/1). Pernyataan sikap ini dibuat sebagai tanggungjawab keagamaan, kebangsaan dan kepedulian terhadap dunia internasional.
Mereka menyatakan, Pembakaran Al Qur’an tersebut sebagai bentuk Islamophobia akut dan kejadian ini bukan pertama kalinya, tetapi telah terjadi dan berulang-ulang kembali.
Pemerintah Swedia tidak mengambil langkah tegas dan membiarkan perilaku warganya yang jelas-jelas menyerang keyakinan agama Islam. Tindakan ini, jelas menyakiti umat Islam di dunia. Bahwa Undang-undang kebebasan berekspresi jika menyangkut Pemerintah Swedia sendiri adalah terkait masalah internal.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Akan tetapi jika terkait dengan bangsa lain, bahkan menyinggung orang banyak, maka harus difahami bahwa kebebasan ekspresi tersebut mengganggu orang lain. Sebagai manusia yang berakal dan memiliki peradaban harus mampu memahami dan menjaga perasaan orang lain karena akan berdampak terhadap posisi negara tersebut cepat ataupun lambat.
Karena itu, umat Islam wajib melakukan pembelaan secara proporsional. Kami Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut;
Pertama, Mengutuk keras perbuatan Rasmus Paludan yang telah membakar Al Qur’an di Swedia
Kedua, Mendesak Pemerintah Swedia meminta maaf kepada umat Islam serta segera mengambil langkah tegas dan tuntas atas perbuatan warganya yang dinilai telah melakukan penodaan terhadap agama Islam dan melanggar HAM tentang kebebasan beragama.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Ketiga, Meminta PBB ikut peduli dan bertindak nyata terhadap Pemerintah Swedia. Resolusi PBB 15 Maret 2022 telah menegaskan dunia harus bertempur melawan Islamofobia.
Keempat, Mendesak Pemerintah Indonesia untuk memanggil Duta Besar Swedia dan menyampaikan kecaman atas terjadinya pembakaran Al Qur’an. Bila perlu memulangkan Duta Besar Swedia untuk Indonesia ke negara asalnya serta meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memutus hubungan diplomatik dengan negara Swedia.
Kelima, Mengajak seluruh masyarakat internasional khususnya Muslimin di dunia untuk memboikot produk negara Swedia. (L/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka