Bandar Sri Begawan, 1 Ramadhan 1435/29 Juni 2014 (MINA) – Sekretaris Dewan Islam Brunei (MUIB) Hj Abdul Aziz Hj Akop mengonfirmasi bahwa seluruh ruma makan, baik halal maupun non halal tidak akan diizinkan untuk melayani pengunjung pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Pernyataan tersebut dikeluarkan pada konferensi pers di Banar Sri Begawan, Sabtu. Rumah makan masih diperbolehkan buka jika diperuntukkan untuk pembelian makanan untuk dibawa pulang (pesan).
Pernyataan itu menyebutkan bahwa restoran yang menyajikan makanan pada jam puasa di bulan Ramadhan akan dihukum di bawah KUHP Syariah Pesanan.
Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan
Pemilik restoran diminta untuk menginformasikan staf mereka baik secara lisan maupun tertulis mengenai aturan atau menyiapkan pemberitahuan menginformasikan semua pelanggan akan pelarangan tersebut selama bulan puasa.
Mengutip Pasal 195 dari Syariah KUHP Pemesanan, “Tidak Menghormati Bulan Ramadhan”, katanya setiap individu ditemukan makan, minum atau menghirup apa-apa di depan umum dapat dikenakan denda ebesar $ 4.000 dan / atau maksimal satu tahun penjara .
Hj Abd Aziz mengatakan bahwa tempat-tempat umum termasuk restoran, food court, kafe dan pasar.
Bertindak sebagai Sekretaris MUIB, dia menekankan bahwa ketentuan tersebut berlaku pagi semua orang baik Muslim maupun non-Muslim.
Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina
Jika sebuah restoran tertangkap menyajikan makanan atau minuman kepada seseorang selama jam puasa, menurut dia, maka akan diasumsikan bahwa pemilik restoran bersekongkol dalam kejahatan dan akan bertanggung jawab atas hukuman yang telah diatur.
Namun, ia mengatakan hukuman tidak berlaku untuk petugas kesehatan pemberian obat atau melayani makanan untuk pasien yang membutuhkan.
“Sebagai contoh, jika seseorang menemukan orang yang terluka di tengah-tengah jalan yang membutuhkan makanan, air atau obat-obatan, maka orang yang makan karena sakit atau orang yang terluka tidak dikenakan sanksi pelanggaran di bawah ketentuan ini,” kata Hj Abd Aziz.
Dalam pernyaataan pers tersebut Sekretaris tidak melayani pertanyaan dari media yang dilaksanakan di markasDepartemen Agama.
Baca Juga: Filipina Kembali Dihantam Badai
Hal ini sebelumnya dilaporkan bahwa pemilik restoran telah jelas tentang akan pelarangan makan siang selama Ramadhan.
Tahun lalu MUIB mengeluarkan instruksi pelarangan restoran untuk melayani makanan kepada pelanggan di tempat mereka selama sebulan penuh. Petunjuk tersbut juga berlaku untuk orang asing, termasuk wisatawan. (T/P08/EO2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran, Rusia, Turkiye Kutuk Kekejaman Israel di Palestina dan Lebanon