Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diktis Kemenag Perbaiki Layanan, Penilaian, dan Penyetaraan Ijazah LN via Online

Risma Tri Utami - Rabu, 19 Oktober 2016 - 19:21 WIB

Rabu, 19 Oktober 2016 - 19:21 WIB

617 Views ㅤ

Jakarta, 18 Muharram 1438/19 Oktober 2016 (MINA) – Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama, Amsal Bakhtiar mengatakan dalam rangka memberi kemudahan bagi instansi pemerintah dan lembaga pengguna, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (DIKTIS) Ditjen Pendis membuka pelayanan Penilaian dan Penyetaraan Ijazah Bidang Studi Islam pada Perguruan Tinggi Luar Negeri secara online.

Misal, dalam keterangan pers Kemenag yang dikutip MINA ia mengatakan, untuk perekrutan pegawai atau keperluan administrasi lainnya serta untuk mendayagunakan pemegang ijazah bidang studi Islam dari perguruan tinggi luar negeri,

“Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 161 Tahun 2007 tanggal 11 April 2007, dengan sistem online ini aksesibilitas dan transparansi pelayanan menjadi lebih baik, karena pemohon dapat melakukan pendaftaran di mana saja dan kapan saja, serta memantau status permohonannya,” terang Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Amsal Bakhtiar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/10).

Di samping itu, terang guru besar UIN Syarif Hidayatullah tersebut, sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas pemohon terhadap pelaksanaan penilaian dan penyetaraan ijazah di Kementerian Agama RI.

Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan 

Penilaian tersebut, lanjutnya, dilakukan oleh tim penilai yang kredibel meliputi: data pemegang ijazah, keaslian dan keabsahan ijazah, transkrip nilai, silabus atau kurikulum, pengakuan dari negara yang bersangkutan terhadap perguruan tinggi, serta muatan tesis untuk jenjang magister atau disertasi untuk jenjang doktoral.

Di samping melalui online, para pendaftar juga harus datang (sendiri atau melalui surat kuasa) dengan membawa dokumen asli untuk diverifikasi keabsahannya dan Kemenag hanya menyimpan foto kopinya untuk kepentingan arsip. (T/ima/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

Rekomendasi untuk Anda

Pendidikan dan IPTEK