Jakarta, 16 Safar 1438/16 November 2016 (MINA) – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyatakan amat yakin dengan sikap Jokowi yang tidak akan mengintervensi pelaksanaan hukum kasus Ahok.
“Tadi pagi saya diundang Presiden Jokowi ke Istana. Presiden menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencampuri urusan kasus penistaan agama. Presiden juga berjanji tidak akan melindungi Ahok. Saya melihat sikap dan ekspresi Presiden sebagai sebuah kejujuran. Ini tentu menjadi kabar baik untuk kita,” kata Din kepada wartawan usai Silaturahim Ormas-Lembaga Islam (SOLI) di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (16/11).
Din mengatakan bahwa pada pertemuannya itu, ia mengaku telah menceritakan kepada Jokowi tentang usaha-usaha keras umat Islam dalam mencapai kemerdekaan Indonesia.
“Umat Islam ini salah satu yang paling gigih mengusir penjajah. Umat Islam juga mayoritas di Indonesia. Saat ini ada lebih dari 88 persen jumlah keseluruhan warga Indonesia atau sekitar 210 juta jiwa, jadi pak Presiden jangan sampai melukai hati mereka, karena bisa menjadi bencana nasional,” kata Din sembari mengulangi kalimatnya.
Baca Juga: Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Tunanetra Internasional
Din melanjutkan bahwa penistaan agama sudah masuk pada kategori pidana berat. Menurut Din, siapapun pelakunya, jangan sampai ada pihak yang melindungi, termasuk pemerintah.
“Jangan sampai ada kesan tidak adil. Penistaan agama ini kan masuk kelas berat, siapapun pelakunya harus dihukum, jangan sampai ada pihak yang mau melindungi pelaku penista agama. Kami bersama Ormas dan Lembaga Islam akan terus mengawal pelaksanaan hukumnya,” ujarnya.
Din Syamsuddin pun mensyukuri kasus Ahok tak merembet ke hal yang lebih sensitif. Isu anti-kemajemukan mencuat usai aksi damai 4 November lalu yang meminta keadilan ditegakkan terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok.
“Aksi damai 4 November itu bukan bermaksud memecahbelah, justru yang anti-kemajemukan itu ya Ahok sendiri. Alhamdulillah, kasus ini tak merembet ke perpecahan antaragama, atau antaretnis, kasus ini tetap jadi kasus individu yang memang merembet ke hal agama, hal yang sensitif,” pungkas Din.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Banyumas, Jateng Terendam Banjir
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi dijadikan tersangka kasus dugaan penistaan agama, demikian kesimpulan gelar perkara penyelidikan oleh tim penyidik kepolisiani atas kasus tersebut oleh Mabes Polri, Rabu (16/11) pagi. (L/P011)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BNPB Pastikan Tanggap Darurat Sukabumi Berjalan Cepat dan Tepat