Din Syamsuddin Sesalkan Putusan MK Terkait Pencantuman Penghayat Kepercayaan di KTP 

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), . (Foto: Aliya/MINA)

Jakarta, MINA – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin sangat menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan mencantumkan penghayat keyakinan dalam kolom di Kartu Tanda Penduduk ().

“Saya menyesalkan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu, yang terasa tiba-tiba hampir semua menteri tidak mengetahui adanya putusan sebesar itu,” ujarnya kepada awak media di The 101 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).

Menurutnya, keputusan MK yang bersifat sentral terkait Undang-Undang harus bersama instansi pemerintah terkait, untuk memberikan pandangannya.

“Seyogyanya keputusan besar seperti itu harus dikomunikasikan, bahkan Menteri Agama merasa pihaknya tidak diajak untuk menjadi kesaksian dalam putusan itu. Jadi putusan itu seperti proses keputusan sendiri,” jelasnya.

Ia menegaskan, meski MK memiliki wewenang dalam memutuskan sebuah keputusan, namun secara subtansi sudah ada kesepakatan UUD yang harus dipatuhi.

“Secara subtansi berdasarkan UU, dalam memutuskan keputusan harus melakukan rapat bersama,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penghayatan kepercayaan, sebenarnya telah memiliki kesepakatan nasional melalui Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 yang menyebut aliran kepercayaan bukan agama. Karena itu, dengan disahkan Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang mengakomodasikan dalam kolom agama berpotensi menyalahi aturan karena mengabaikan kesepakatan.

“Lalu soal tafsir UUD 1945 pasal 29 itu bebas menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan. Namun pasal itu mengsyaratkan itu hanya agama, sementara penghayatan kepercayaan itu bukan agama,” tambahnya.

Dalam hal ini, ia meminta agar semua pihak dapat mencermati hal tersebut, sehingga tidak akan menimbulkan kegaduhan nasional. (L/R10/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.