Jakarta, MINA – Pendiri lembaga advokasi halal, Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, menilai gerakan boikot yang telah menjadi fenomena global yang melahirkan perubahan signifikan di tengah masyarakat, termasuk menguatnya preferensi atas produk-produk lokal.
Dia juga mengingatkan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, untuk terus aktif memboikot produk Israel dan semua yang terafiliasi, sebagai wujud perjuangan membantu warga Gaza Palestina, dan menghentikan kejahatan genosida oleh Israel di sana yang sudah lebih dari tiga bulan masih berlangsung hingga saat ini.
“Ini sesuatu yang menggembirakan, produk lokal mampu mengambil alih posisi brand-brand global yang terafiliasi Israel. Untuk itu, sosialisasi gerakan boikot produk Israel dan produk terafiliasi Israel jangan kendur, harus terus menerus digelorakan,” tegas Ikhsan dalam acara Milad IHW ke-11 dan Launching Rilis Hasil Survei dengan tema “Pemaparan hasil Survei Pengetahuan, Sikap dan Efektivitas mui/">Fatwa MUI 83/2023” di Jakarta, Selasa (23/1).
Agenda tersebut dihadiri beberapa narasumber. Di antaranya, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Manager Nasution, Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Henry Hidayatullah, dan Ketua Presidium Aqsa Working Group (AWG) Nur Ikhwan Abadi.
Baca Juga: Hikmah Kisah Maryam, Usaha Maksimal untuk Al-Aqsa
Dalam kesempatan tersebut, Ikhsan Abdullah melaporkan hasil riset IHW yang dilaksanakan pada periode 24 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024, bahwa ketaatan masyarakat terhadap mui/">fatwa MUI tersebut menunjukkan angka yang cukup tinggi, yakni mencapai 87 persen.
Dia menjelaskan, riset tersebut bersumber dari 700 orang responden yang merupakan penduduk Kota Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya dengan usia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Responden itu terdiri dari 92 persen warga Muslim dan delapan persen warga non-Muslim.
Riset ini menunjukkan, sebanyak 66,1 persen responden mendukung penuh mui/">fatwa MUI dan 20,6 persen sangat mendukung mui/">fatwa MUI. Hanya 12,0 persen yang tidak mendukung dan 1,3 persen yang tidak mendukung sama sekali.
Untuk reaksi Muslim dan non-Muslim terhadap mui/">Fatwa MUI, data menunjukkan sebanyak 58,0 persen telah mengubah kebiasaan belanja mereka karena mui/">Fatwa MUI 83/2023. Sementara 5,6 persen mengatakan mengubah kebiasaan belanja mereka secara sangat signifikan. Hanya 3,9 persen yang mengatakan tidak signifikan dan 5,6 persen mengatakan tidak sama sekali signifikan.
Baca Juga: Perintah Membaca Sebelum BebasKan Al-Aqsa
Riset ini juga menunjukkan sebanyak 58,6 persen responden selalu mempertimbangkan mui/">Fatwa MUI dalam setiap pembelian mereka. Sementara 29,4 persen kadang-kadang mempertimbangkannya. Hanya 1,4 persen yang tidak pernah mempertimbangkan (TSS) dan 10,6 persen jarang mempertimbangkan.
Selain itu, sebanyak 59,4 persen menjadi lebih selektif dalam memilih produk setelah Fatwa dikeluarkan. Sebanyak 23,3 persen sedikit lebih selektif dan hanya 1,1 persen tidak menjadi lebih selektif sama sekali. Ini menunjukkan mayoritas responden terpengaruh oleh Fatwa dalam hal selektivitas produk.
Dalam data lainnya, 62,3 persen responden memprioritaskan produk yang tidak terafiliasi dengan Israel saat memilih produk, 22,1 persen kadang-kadang memprioritaskan, dan hanya 0,9 persen yang tidak pernah memprioritaskan.
Grafik lain menampilkan bahwa 70,9 persen responden lebih memilih produk lokal atau alternatif lain daripada produk yang terafiliasi dengan Israel, dan 11,9 persen kadang-kadang memilih produk lokal, dan 0,9 persen tidak pernah memilih produk lokal.
Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H
Dalam grafik hasil olah data lainnya, 62,3 persen responden menyatakan telah siap mengganti produk terafiliasi Israel dengan produk lain, 21,7 persen mungkin akan mengganti, dan 1,1 persen tidak akan mengganti.
“Para responden juga mengubah kebiasaan belanja mereka. Jika sebelumnya membeli produk secara sembarang, kini responden akan mempertimbangkan produk tersebut apakah terafiliasi dengan Israel atau tidak. Masyarakat menjadi lebih selektif dalam memilih produk setelah fatwa itu terbit,” ungkap Ikhsan.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini kembali mendorong umat Islam untuk konsisten dan aktif dalam berbagai upaya membantu perjuangan Bangsa Palestina, termasuk lewat gerakan boikot produk Israel dan semua yang terafiliasi, karena hal itu bisa berdampak pada kebijakan dunia dan geopolitik internasional.
“Salah satu cara untuk mendukung perjuangan bangsa Palestina adalah dengan terus menggelorakan gerakan boikot untuk memberikan tekanan kepada Israel dan sekaligus menumbuh suburkan kecintaan masyarakat terhadap produk lokal dalam negeri,” kata Ikhsan.
Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol
Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, memberikan apresiasi atas hasil riset yang dilakukan IHW bersama para peneliti dari perguruan tinggi ternama sebagai wujud dukungan atas Fatwa nomor 83 tahun 2023 dalam rangka terus menggelorakan boikot produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Saya mengapresiasi riset IHW ini sebagai wujud dukungan IHW atas Fatwa nomor 83 tahun 2023 bagi perjuangan kemerdekaan Palestina dan menghentikan tindakan genosida Israel atas Bangsa Palestina,” tegasnya.
Buya Amirsyah juga menambahkan, fatwa ini mendorong masyarakat cinta produk lokal nasional sebagai kebankitan ekonomi umat.
Hentikan Kejahatan Kemanusiaan dan Genosida di Gaza
Baca Juga: Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Judol, Uang Rp5 M Diamankan
Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Manager Nasution, menyatakan, pemenuhan unsur pelanggaran HAM berat, baik genosida dan kejahatan kemanusiaan, pada agresi yang dilancarkan Israel terhadap Gaza sudah terpenuhi.
“Kebiadaban Israel di Gaza Palestina ini adalah tragedi kemanusiaan di abad modern. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Manager menilai, salah satu bentuk tindakan protes yang dilakukan oleh bangsa-bangsa beradab adalah menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ). Afrika Selatan sebagai penuntut utama di ICJ yang diikuti oleh Maladewa, Turki, Yordania Bolivia dan Malaysia.
Sementara Indonesia sebagai negara yang memberikan dukungan bersama 67 Negara OKI. Belakangan menyusul Meksiko dan Chili mengadukan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) sebuah Mahkamah yang telah berhasil mengadili Slobodan Milosevic sebagai Penjahat Perang dari Balkan yang melakukan pembersihan etnis atau enosida kepada penduduk Bosnia.
Baca Juga: Syubban Fatayat Masjid At-Taqwa Cibubur Gelar Program Youth Camp di Purwakarta
Invasi Israel ke jalur Gaza Palestina saat ini telah telah menewaskan lebih dari 25.000 orang, warga sipil, anak anak dan perempuan. Belum lagi yang hilang dan puluhan ribu yang menderita cacat permanen, serta yang menjadi WCNSF “Wounded Child No Surviving Family” atau “anak yang terluka tanpa ada keluarga yang selamat”.
Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Henry Hidayatullah mengungkapkan ketika boikot produk dilakukan, maka langkah ini menimbulkan kerugian karena suplai senjata itu menjadi turun.
“Dengan gerakan boikot ini diharapkan paling tidak agresi terhenti. Kami berharap mui/">fatwa MUI ini juga ditindaklanjuti dengan adanya guideline turunan dari fatwa ini, sehingga seluruh pihak dapat mendukung fatwa boikot produk-produk Israel dan afiliasinya,” ujarnya.
Ketua Presidium AWG Nur Ikhwan Abadi menyampaikan edukasi tentang boikot produk terafiliasi Israel ini sangat penting untuk memberi keyakinan kepada masyarakat.
Baca Juga: UAR Beri Pelatihan Mitigasi Bencana di SDN Ragunan 05 Pagi Jaksel
“Tentu kolaborasi semua pihak dibutuhkan dalam memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap mui/">fatwa MUI yang mengharamkan mendukung agresi ke Palestina, juga memboikot produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme sebisa mungkin,” tegasnya.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 pada 8 November 2023 lalu mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. MUI juga mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel dan yang mendukung penjajahan dan zionisme sebisa mungkin.(L/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Gunung Dempo di Sumsel Erupsi, Status Level II Waspada