Tasikmalaya, MINA – Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya gelar Penyuluhan Bimbingan Teknis Keamanan Pangan bagi warga pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang berlangsung di Hotel Santika Tasikmalaya pada Selasa – Rabu (16-17/5).
Medi Hendrawan selaku ketua pelaksana menyampaikan,kegiatan tersebut digelar untuk persyaratan diberikannya sertifikat PIRT bagi Industri Rumah Tangga.
Sebanyak 50 pelaku usaha IRT mengikuti alur persyaratan mendapatkan sertifikat P-IRT resmi dari Dinas Kesehatan, di antaranya dengan mengikuti penyuluhan tersebut.
Materi disampaikan oleh Dinas Kesehatan bersama LOKA POM Kota Tasikmalaya tentang pedoman penerapan cara pangan yang baik untuk menghasilkan produk IRT yang memenuhi standar baik kesehatan dan kemanan.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Suryaningsih, menegaskan,mengikuti agenda ini menjadi syarat untuk diberikannya izin dan penyerahan sertifikat P-IRT.
“Ada indikator-indikator yang harus di pahami untuk menjadi syarat kelulusan dan pengambilan sertifikat,” ujar Suryaningsih yang sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya berharap produk-produk yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi warga masyarakat Tasikmalaya khususnya.(L/AM/R1)
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Mi’raj News Agency (MINA)