Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta, mendistribusikan 198 Alat Bantu Fisik (ABF) kepada penyandang disabilitas.
Dari jumlah 198 ABF tersebut, terdapat 14 kaki palsu, 1 tangan palsu, 177 kursi roda, 4 buah tongkat kaki tiga, dan 2 buah tongkat walker. Demikian Kepala Dinsos Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah menjelaskan, dalam keterangan yang diterima MINA, Senin (28/9).
Ia menjelaskan, mekanisme pengajuan permohonan ABF dapat dikoordinasikan langsung dengan Satuan Pelaksana (Satpel) Sosial dan Pendamping Sosial di tiap Kecamatan.
“Hal utama yang perlu dilakukan warga adalah menyiapkan berkas yang dipersyaratkan. Pertama, harus ada PM 1 (surat pengantar) dari Kelurahan setempat, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan foto seluruh badan ukuran 3R,” jelasnya.
Baca Juga: Hayu Prabowo Sebut Keuangan Syariah Jadi Kunci Baru Selamatkan Hutan Tropis Indonesia
Kemudian, tim Suku Dinas Sosial lima Wilayah Kota Administrasi bersama Satpel Sosial Kecamatan melakukan visitasi dan assessment kepada calon penerima ABF.
Apabila dinyatakan layak menerima bantuan, ABF akan diberikan kepada penerima bantuan.
Ia berharap, dengan adanya penyerahan ABF ini, penerima bantuan dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala.
Adapun ABF yang disiapkan berupa Hearing Aid, Kursi Roda, Kruk, Walker, Tongkat Netra, Kaki Palsu, dan Tangan Palsu. (R/SR/P1)
Baca Juga: Wakil PM Malaysia Kunjungi Indonesia
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Muhammadiyah: Kalender Hijriah Global Tunggal Wujud Pembaharuan Islam