New York, MINA – Dua petugas beragama Islam di sebuah penjara di New York, Amerika Serikat, dipekerjakan kembali setelah diskors karena menolak untuk mencukur jenggot mereka dengan alasan agama, kata lembaga penjara negara bagian itu.
Keputusan itu diambil Selasa (27/8), sehari setelah keduanya, Brian Sughrim dan David Feliciano, petugas pemasyarakatan di penjara Fishkill di Dutchess County, mengajukan gugatan federal terhadap Departemen Pemasyarakatan dan Pengawasan Masyarakat.
Gugatan itu, yang menyatakan lembaga tersebut mendiskriminasi kedua pria itu, adalah “satu-satunya alasan mereka mendapatkan pekerjaan mereka kembali,” kata pengacara mereka, Joshua Moskovitz. Demikian Daily Sabah melaporkan.
Pihak penjara tidak berkomentar tentang gugatan yang memulihan kembali kedua petugas tersebut.
Baca Juga: Wabah Kolera Landa Sudan Selatan, 60 Orang Tewas
Tampaknya jelas, kata Moskovitz, intoleransi agama adalah inti dari penangguhan tersebut. Proses pengadilan akan dilanjutkan, ujarnya.
Para petugas penjara itu akan menerima bayaran penuh, kata juru bicara penjara, Thomas Mailey, dalam sebuah pernyataan melalui email. Kami, tulisnya, akan “segera meninjau peraturan mengenai rambut wajah berdasarkan undang-undang baru.”
Gubernur New York Andrew Cuomo bulan ini menandatangani undang-undang yang melarang diskriminasi pekerjaan karena pakaian agama atau rambut wajah.
Menurut gugatan itu, seorang pejabat penjara mengakui ketentuan undang-undang baru itu kepada Sughrim, tetapi lembaga itu tetap menangguhkan dia dan Feliciano bekerja bulan ini.
Baca Juga: Kedubes Turkiye di Damaskus Kembali Beroperasi setelah Jeda 12 Tahun
Petugas pemasyarakatan lainnya diizinkan untuk memiliki rambut wajah untuk alasan sekuler, kata gugatan itu. (T/R11/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UNICEF Serukan Aksi Global Hentikan Pertumpahan Darah Anak-Anak Gaza