Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Migas: Pengecer Jadi Celah Bocornya Distribusi LPG Subsidi

Annisa Editor : Widi Kusnadi - 23 detik yang lalu

23 detik yang lalu

0 Views ㅤ

pangkalan gas LPG 3 kg (foto: Ig)

Jakarta, MINA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengecer LPG 3 kg sebenarnya tidak memiliki status resmi dalam rantai distribusi sehingga menjadi celah bocornya distribusi LPG bersubsidi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Achmad Muchtasyar usai Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM Senin (3/2) menyebutkan, status pengecer sebenarnya ilegal, karena menjadi celah bocornya distribusi LPG subsidi, sehingga sering kali tidak tepat sasaran, orang yang tidak berhak justru dapat.

“Salah satu penyebab lonjakan harga LPG di pasaran hingga Rp30.000 per tabung adalah permainan harga di tingkat pengecer. Pengecer sering kali menjual LPG dengan harga jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Achmad.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah akan mengatur proses perubahan status pengecer menjadi pangkalan resmi agar lebih cepat dan tidak memberatkan. Pangkalan yang resmi nantinya akan diawasi melalui sistem Merchants Application Pertamina (MAP).

Baca Juga: STAI Al-Fatah Cileungsi Gelar Seminar Literasi Dakwah

“Kalau warung atau pengecer sudah memenuhi kriteria, mereka bisa jadi pangkalan. Prosesnya sedang kita atur supaya tidak mahal dan cepat, kalau ada pangkalan yang tidak memenuhi syarat, izinnya akan dicabut,” tegas Achmad.

Selain itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, juga mengungkapkan, terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan celah distribusi untuk menaikkan harga LPG 3 kg secara tidak wajar.

“Laporan yang masuk di kami itu ada yang memainkan harga. Jujur aja, harganya itu kan kaya rakyat harusnya tidak lebih dari Rp5.000-Rp6.000,” ujar Bahlil dalam acara bertajuk “Capaian Sektor ESDM 2024” di Jakarta, Senin (3/2), dikutip dari YouTube Kementerian ESDM

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan aturan yang mewajibkan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi agar harga dapat dikontrol.

Baca Juga: Sukamta: Indonesia Harus Konsisten Tolak Penjajahan Israel dan Politik Pemusnahan Etnis AS

Bahlil menegaskan, regulasi ini dibuat sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah akan terus memantau implementasi aturan ini dan memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan LPG 3 kg dengan harga terjangkau.

Menanggapi potensi dampak sosial dari perubahan ini, terutama bagi warung-warung kecil yang selama ini bergantung pada penjualan LPG, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan agar tetap adil. Warung yang memenuhi syarat akan difasilitasi untuk menjadi pangkalan resmi, sehingga tetap bisa menjalankan usaha tanpa melanggar aturan.[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Senin Ini

Rekomendasi untuk Anda