Jakarta, MINA – BNI Syariah berharap hasil bank merger ini mampu memperkuat ekonomi syariah dan memberikan kebermanfaatan dan kebaikan dunia maupun akhirat yang lebih luas bagi umat.
Hal ini disampaikan Direktur Utama Bank BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo, setelah pengumuman resmi penggabungan ketiga bank, usai penandatanganan Conditional Merger Agreement (CMA) pada Senin (12/10).
“Kami menyambut baik langkah positif Pemerintah untuk menggabungkan ketiga bank syariah milik Himbara, yakni PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah,” kata Firman.
Penandatanganan CMA dilakukan anggota Himbara selaku perusahaan induk ketiga bank syariah nasional yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk bersama PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Firman mengatakan, BNI Syariah memberikan dukungan penuh upaya pemerintah melakukan penggabungan bank syariah milik BUMN serta siap bekerja sama dan bersinergi.
“Insya Allah, merger ini akan menghasilkan bank syariah yang lebih kuat, solid, dan terbesar di Indonesia. Sudah saatnya kita sebagai negara berpopulasi muslim terbesar di dunia memiliki bank syariah yang besar. Karenanya, kami siap bekerja sama, bergotong royong, untuk memajukan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia. Bahkan tidak hanya di Indonesia, karena ke depan, kita bisa berikhtiar menjadi pemimpin ekonomi syariah dunia,” kata Firman.
Firman juga menambahkan, hasil merger ini akan membantu mengembangkan industri halal yang menjadi new business dan new brand dengan potensi bisnis global mencapai Rp30 ribu triliun, mencakup halal food, modest fashion, halal media, halal tourism, halal healthcare, halal cosmetics, serta hajj & umrah.
“Kami berharap bank syariah hasil merger mampu mengoptimalkan potensi ekosistem halal, demi mewujudkan Indonesia sebagai produsen produk-produk halal dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujarnya.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Ketiga bank syariah dan para pemegang saham juga menjamin tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama proses penggabungan maupun setelah penggabungan. Proses merger tidak mempengaruhi kegiatan operasional dan layanan bank, sehingga dana nasabah akan tetap aman terjaga, nasabah juga dapat melakukan aktivitas perbankan seperti biasa. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon